-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Merasa Nama Baiknya Tercemar, Warga Pekalongan Tempuh Jalur Hukum usai Video Viral di Media Sosial

    Saturday, June 27, 2026, 21:50 WIB Last Updated 2026-06-27T14:50:41Z

    PEKALONGAN – Merasa nama baik dan kehidupan pribadinya tercemar akibat beredarnya sebuah video di media sosial, seorang warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, berinisial HD (35), memutuskan menempuh jalur hukum.


    Langkah tersebut resmi dimulai pada Sabtu (27/6/2026) dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa untuk mendampingi seluruh proses hukum yang akan ditempuh. Pendampingan itu meliputi pengumpulan bukti, penyampaian klarifikasi, pelaporan kepada pihak kepolisian, hingga langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    HD mengaku merasa dirugikan setelah video yang menampilkan dirinya diunggah dan disebarluaskan oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Pekalongan Info, Pekalongan Trending, serta akun TikTok Tribun Jateng. Menurutnya, konten tersebut dipublikasikan tanpa adanya upaya konfirmasi maupun permintaan klarifikasi terlebih dahulu kepadanya.


    Video itu kemudian viral dan ramai diperbincangkan di berbagai platform, terutama Facebook dan TikTok. Beragam komentar serta opini publik pun bermunculan, yang menurut HD telah memberikan dampak serius terhadap nama baik, kehormatan, dan kehidupan pribadinya.


    "Saya merasa dirugikan karena informasi tersebut disebarkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau klarifikasi dari saya. Hal itu berdampak pada nama baik dan kehidupan pribadi saya," ujar HD.


    Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari HD untuk memberikan pendampingan hukum. Saat ini, kata Didik, timnya sedang mengumpulkan berbagai alat bukti sekaligus mengkaji aspek hukum terkait unggahan maupun pemberitaan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap kliennya.


    Menurut Didik, kebebasan berpendapat maupun kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak-hak setiap warga negara, termasuk hak atas kehormatan dan nama baik.


    "Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


    Ia menambahkan, dalam waktu dekat LBH Adhiyaksa akan mendampingi HD membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


    Di akhir keterangannya, Didik juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan pentingnya tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, tidak menggiring opini publik, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan informasi di media sosial yang berlangsung sangat cepat harus diimbangi dengan sikap bijak dalam menyebarkan informasi. Selain menghormati kebebasan berekspresi, masyarakat juga diharapkan tetap memperhatikan hak-hak individu serta mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan