Sejak mencuat ke ruang publik, kegiatan pembukaan lahan di kawasan Register 42 Sijaba telah menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, mekanisme pelaksanaan program, hingga sumber pendanaan yang digunakan. Kehadiran alat berat di lokasi pekerjaan turut menambah perhatian masyarakat yang menginginkan adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pada Sabtu (14/6/2026), awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Direktur Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, Bangkit Silaban, guna meminta penjelasan terkait berbagai isu yang berkembang mengenai kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan mencakup legalitas pembukaan lahan, luas area yang dikerjakan, penggunaan alat berat, serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk anggaran operasional dan BBM.
Namun hingga berita ini diturunkan, Direktur Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi terhadap program yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sebagai badan usaha milik daerah, Perseroda Pertanian memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dinilai menjadi kebutuhan penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.
Masyarakat berharap pihak Perseroda Pertanian dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan kegiatan di kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Keterbukaan informasi dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai tujuan program, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran yang mendukung program tersebut.
Melalui pemberitaan ini, awak media berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Bupati Tapanuli Utara, dapat memberikan perhatian terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik dan mendorong seluruh pimpinan instansi maupun badan usaha milik daerah untuk lebih responsif dalam memberikan keterangan kepada masyarakat dan media.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan program daerah yang transparan, profesional, serta akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan awak media Polmas Poldasu mengenai kegiatan pembukaan lahan di kawasan Hutan Register 42 Sijaba.
(TEAM)






.jpg)



