Kedua tersangka tersebut yaitu RAS Alias Adul ( 24 ) warga Jln Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, kecamatan Sibolga, Kodya Sibolga dan EST Alias Tampu ( 37 ) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Mereka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, dimana RAS Alias Abdul
Ditangkap pada kamis ( 4/6/2026 ) sekira pukul 08.30 wib, di Lokasi Pemeriksaan Manual Bagasi oleh Petugas Bandara saat dirinya melakukan Random Chek terhadap barang bawaan Penumpang.
Petugas Bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan lalu di amankan dan selanjutnya di serahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa barang bawaan.
Setelah tas nya di periksa oleh petugas kepolisian disaksikan oleh petugas bandara lalu di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 4.265 gram, 99 (Sembilan puluh sembilan) buah Catridge Pod merk Batman warna hitam berisikan cairan di duga narkotika, Uang Tunai Rp. 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah), 5 (lima) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah dan 2 (dua) buah Boarding Pass.
Sedangkan EST Alias Tampu berhasil di amankan di Terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga kamis ( 4/6/2026 ) sekira pukul 11.00 wib.
Setelah EST Alias Tampu di interogasi, dirinya mengakui bahwa Ia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS Alias Abdul diamankan petugas bandara Silangit karena tas bawaanya di curigai. Dia sadar bahwa barangnya yang sudah sempat masuk terperiksa oleh petugas sehingga dia melarikan diri.
Menurut pengakuan EST Bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Setelah petugas kepolisian mendapat keterangan tersebut lalu menghubungi petugas bandara agar mengamankan tasnya di bandara.
Dari dalam tas EST di temukanlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 4.164 Gram, 34 (tiga puluh empat) Pcs Catridge Pod warna Kuning bertuliskan Manggo
, 33 (tiga puluh tiga) Pcs Catridge Pod warna Abu-abu bertuliskan Grape, 33 (tiga puluh tiga) Pcs Catridge Pod warna Kuning Muda bertuliskan Pineaple, 8 (delapan) buah plastic kresek warna hitam , 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna putih
dan Uang tunai senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya tim opsnal sat narkoba pun memboyong ke 2 nya ke polres Taput untuk pemeriksaan. Saat mereka di periksa, mereka mengakuinya secara bersama-sama membawa sabu tersebut dari medan menuju Bandara Silangit hendak di bawa ke Kalimantan.
Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensiv oleh sat narkoba polres Taput untuk pengembangan.
(Edys lumbantoruan)






.jpg)



