-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    PT.GRAHA SURYA NAFANA Kembali Ingkar Janji Mengembalikan Uang Konsumennya.

    Sunday, June 21, 2026, 22:44 WIB Last Updated 2026-06-21T15:44:11Z

    DUMAI – Pihak pengembang Villa D'Anfary Regency Hingga kini Belum menepati Janjinya,Tim investigasi media ini terus menelusuri kasus dugaan penipuan Perumahan Villa D’ Anfary Regency Kota Dumai, belum ada itikat baik dari pihak pengembang yakni PT.Graha Surya Nafana yang berlamat di Jalan Bangun sari kelurahan Tanjung Palas Dumai.Minggu (21/06/2026)


    Mencuatnya persoalan dari beberapa konsumen yang merasa di tipu oleh pengembang,pihak Perusahaan telah beberapa kali ingkar janji untuk menyelesaikan uang DP para konsumen untuk di kembalikan. Hingga Berita ini di rilis belum juga di tunaikan pihak pengembang,kasus ini mulai dua tahun yang lalu karena pembangunan rumah tipe 36 dan Ruko [rumah toko] tidak kunjung selesai dan akad kreditpun tidak pernah ada di perumahan tersebut.konsumen telah melakukan pelunasan DP mulai dari 20 jutaan hingga 300 juta rupiah namun sampai saat ini belum pernah di tunaikan perjanjian penyelesaian bangunan tersebut.

    Informasi beredar rumor di antara konsumen bahwa pihak pengembang tidak bertanggungjawab menyelesaikan tanggung jawabnya di karenakan adanya masalah perizinan yang belum selesai termasuk IMB, serta perizinaan lain dari pemerintah kota dumai di tambah lagi dugaan sengketa dengan pemilik lahan tidak kunjung selesai. 


    Media ini Melakukan investigasi di lapangan dan mengambil beberapa keterangan dari konsumen yang di duga di tipu oleh pengembang Villa D’Anfary Regency,begitu juga dari pengurus DPC  Laskar RMRB [Rumpun masyarakat Riau bersatu] kota Dumai, yang Mendampingi kasus ini dari beberapa bulan yang lalu,keterangan yang di peroleh dari ketua pengurus Laskar RMRB tersebut yakni Ahmad Rajali Hs di dampingi Pengurus lain, kami dari Laskar RMRB berkomitmen akan mendampingi warga masyarakat secara advokasi yang berhubungan masalah hak hak mereka,ujarnya.


    Kami pada dasarnya siapapun warga Masyarakat yang mengalami perlakuan seperti yang di alami oleh beberapa konsumen perumahan Villa D’Anfary Regency tersebut,kami siap melakukan pendampingan advokasi untuk mengembalikan hak hak mereka,lanjutnya.


    Masih dari pengurus Laskar RMRB, berencana akan membawa kasus ini melalui jalur pidana dan perdata ke Pengadilan karena sudah terpenuhi unsur pidana dan perdata,insa Allah dalam waktu dekat ini akan di buatkan laporan ke APH dan ke pengadilan Negeri Dumai dengan termohon saudara Afdanil Abbas dan Zein sebagai penanggung jawab Owner serta manajer operasional.


    Kami juga berharap pihak pemerintah kota dumai dalam hal ini  Dinas DPMPTSP/ pihak perizinan agar kiranya turun lapangan Melakukan penertiban perumahan Villa D'Anfary Regency tersebut. 


    Dan kami tetap mengingatkan kepada pihak pengembang yakni PT.Graha Surya Nafana tetap membuka ruang mediasi dengan para konsumen bagaimana baiknya penyelesaian masalah tersebut.katanya.


    Kami tetap mengingatkan ke seluruh warga Masyarakat kota Dumai dan sekitarnya, umumnya di propinsi Riau jika ada niat ingin membeli rumah atau kredit perumahan agar kiranya menyelidiki tentang status perizinan, salah satunya IMB dan izin lain.karena saat ini di duga Perumahan Villa D’Anfary Regency atau  PT.GRAHA SURYA NAFANA tidak ada transaksi akad kredit di Bank hingga saat ini,karena  masalah regulasi yang belum selesai dari pemerintah kota Dumai maupun dari pusat.tutupnya.


    Media ini tetap menunggu hak jawab dan klarifikasi dari pemberitaan ini sekiranya ada pihak pihak yang terganggu. 

    Sesui Undang undang pers No 40 Tahun 1999.



    Raja Hasibuan.

    Komentar

    Tampilkan