• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Aksi Perempuan Nekat Gadaikan Mobil Rental Dua KaliJadi Terdakwa

    Saturday, July 18, 2026, 00:44 WIB Last Updated 2026-07-17T17:44:10Z

    SAMPIT - Kepercayaan pengusaha rental mobil di Sampit berujung kerugian besar. Seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini didakwa menyewa sebuah mobil pikap, lalu menggadaikannya hingga dua kali kepada orang berbeda. Akibat aksi itu, pemilik kendaraan ditaksir merugi sekitar Rp150 juta.


    Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwa terdakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


    Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan kasus bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi CV 31 Rental Sampit untuk menyewa satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat KH 8012 LG. Kepada pengelola rental, terdakwa mengaku kendaraan itu akan dipakai ayahnya untuk mengangkut barang selama satu bulan.


    Karena sebelumnya terdakwa beberapa kali menyewa kendaraan dan selalu mengembalikannya tepat waktu, pengelola rental tidak menaruh curiga. Terdakwa hanya membayar uang muka Rp3 juta dari total biaya sewa Rp9 juta sebelum membawa mobil tersebut.


    Namun, mobil itu justru tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan. Jaksa menyebut, terdakwa membawa kendaraan ke tempat kosnya, kemudian mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi.


    Dengan identitas yang telah disamarkan, terdakwa menawarkan mobil itu kepada seseorang bernama Tobang sebagai barang gadai. Kepada penerima gadai, terdakwa mengaku mobil tersebut milik suaminya hingga akhirnya memperoleh uang sebesar Rp25 juta.


    Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan," demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.


    Tak berhenti di situ, sekitar akhir Februari 2026 terdakwa menebus kembali mobil tersebut dengan membayar Rp30 juta. Namun bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola rental, terdakwa kembali mencari penerima gadai lain di Palangka Raya.


    Melalui perantara rekannya, terdakwa kembali mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, dan bukti angsuran atas nama suaminya untuk meyakinkan calon penerima gadai bahwa mobil tersebut adalah milik pribadi. Mobil kemudian dibawa ke Palangka Raya dan kembali digadaikan kepada seorang perempuan bernama Ema Rezki Sastika dengan nilai Rp30 juta. Dari transaksi itu, terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.


    Modus tersebut akhirnya terbongkar ketika pada 3 Maret 2026, pemilik mobil mengetahui sinyal GPS kendaraan tiba-tiba tidak aktif. Posisi terakhir mobil terdeteksi berada di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.


    Pemilik bersama pengelola rental kemudian berupaya menghubungi terdakwa. Saat itu terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan mobil pada 5 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak pernah dikembalikan dan terdakwa tidak lagi dapat dihubungi.


    Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baamang untuk diproses secara hukum. Berdasarkan dakwaan jaksa, akibat perbuatan terdakwa, pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil sekitar Rp150 juta.


    Atas perbuatannya, Nur Farina didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan