• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Aktivis Soroti Dugaan Tambang Pasir Kuarsa Ilegal Di Desa Pamubulan, Polres Lebak Didesak Bertindak Tegas

    Saturday, July 18, 2026, 15:03 WIB Last Updated 2026-07-18T08:03:25Z

    BANTEN – Aktivis lingkungan Kang Bayu menyoroti dugaan aktivitas pertambangan pasir kuarsa ilegal yang disebut beroperasi di wilayah Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat berupa excavator dan kendaraan pengangkut material. Sabtu (18/07/2026)

    ‎Menurut Kang Bayu, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa perizinan yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    ‎"Jangan sampai praktik penambangan tanpa izin dibiarkan berlangsung. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengecek legalitas kegiatan, dan apabila ditemukan pelanggaran segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," tegas Kang Bayu.

    ‎Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial H, sedangkan penanggung jawab lapangan disebut berinisial K. Identitas tersebut masih berupa informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    ‎Aktivis meminta Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin usaha pertambangan, penggunaan alat berat, serta dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

    ‎Selain penegakan hukum, pemerintah daerah dan instansi teknis juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat maupun negara.

    ‎Dasar Hukum

    ‎Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan saat ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    ‎Untuk kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    ‎Rilis ini dibuat sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ‎(Ijonk)

    Komentar

    Tampilkan