DUMAI – Manajemen PT Banusa, salah satu Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), belakangan ini diterpa isu kurang sedap. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban dalam membayarkan hak-hak karyawannya, termasuk gaji dan upah lembur.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Minggu (19/07/2026), diperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengungkapkan adanya dugaan keterlambatan pembayaran gaji serta tidak dibayarkannya upah lembur kepada para pekerja.
Informasi serupa juga disampaikan oleh warga di sekitar kawasan KID Pelintung. Mereka menyebutkan bahwa sejumlah pekerja BUJP mengalami keterlambatan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang baru menerima gaji setelah tiga bulan.
Isu ini turut mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kota Dumai. Dalam tanggapannya, pihak RMRB menyatakan keprihatinan atas kondisi tersebut.
“Kami merasa miris mendengar informasi ini. Seharusnya perusahaan penyedia jasa pengamanan yang beroperasi di wilayah PT Wilmar KID Pelintung wajib melindungi dan memenuhi hak-hak pekerjanya,” ujar perwakilan RMRB Kota Dumai.
Selain itu, RMRB juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Banusa. Berdasarkan informasi yang beredar, pelamar kerja sebagai tenaga pengamanan diduga diminta membayar sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Tidak hanya itu, perekrutan tenaga kerja juga disebut-sebut banyak berasal dari luar daerah.
RMRB Kota Dumai pun mengimbau seluruh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di wilayah tersebut, khususnya PT Banusa, agar segera menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerjanya.
“Kami meminta agar seluruh hak karyawan segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Banusa dan PT Wilmar untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan resmi.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat kekeliruan atau klarifikasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)








