Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Senin (27/7/2026), H disebut aktif membeli timah dari sejumlah penambang di wilayah Desa Munggu. Keterangan tersebut diperoleh dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, transaksi pembelian timah diduga dilakukan pada malam hari. Timah yang dibeli kemudian ditampung di sebuah gudang sebelum diambil oleh pihak lain.
"Saya kurang paham soal izinnya. Yang saya tahu, timah yang dibeli ditampung di gudang, lalu dijemput oleh bos mereka," ujar sumber tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, H juga disebut mengaku bekerja untuk seseorang berinisial ERG. Selain itu, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial AP sebagai pihak yang diduga menjadi penyandang dana operasional. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penampungan dan perdagangan timah yang berasal dari penambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang, termasuk menelusuri asal-usul timah, legalitas aktivitas penampungan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi H, ERG, AP, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang. **








