• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Oknum Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD).Menghalang Halangi Tugas Jurnalis

    Wednesday, July 29, 2026, 21:01 WIB Last Updated 2026-07-29T14:01:24Z

     

    SAMPIT – Seorang oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AL diduga menghalangi tugas sejumlah jurnalis yang hendak memperoleh informasi terkait hasil mediasi penyelesaian sengketa lahan seluas 26,4 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Sampit, Rabu (29/7/2026).


    Mediasi tersebut membahas permasalahan lahan milik Isti Su’ilah yang memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Izin Galian C dengan pihak Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu yang diketuai Auri.Berita ini di kutib dari Media.(TNI-POLRI.ID.)


    Usai pelaksanaan mediasi, sejumlah wartawan yang telah menunggu di luar Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim di Jalan A. Yani, Sampit, berupaya meminta keterangan dari para pihak yang melaksanakan mediasi.


    Namun, upaya tersebut diduga dihalangi oleh oknum pengurus DAD berinisial AL.


    Menurut keterangan wartawan di lokasi, oknum tersebut melarang peliputan dengan alasan proses mediasi masih berlangsung dan tidak boleh dipublikasikan. Selain itu, ia juga meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).


    Tidak bisa, ini tertutup, tidak bisa wawancara. Mana KTA kamu, perlihatkan,” ujar AL kepada wartawan.


    Sikap tersebut disayangkan oleh kalangan jurnalis karena dinilai dapat menghambat tugas pers dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pers.


    Salah seorang wartawan berharap adanya perhatian dari Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., terkait insiden tersebut.


    Kami memohon perhatian Ketua Umum DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., mengapa wartawan tidak diperbolehkan memperoleh informasi dari kegiatan tersebut. Apakah ada sesuatu yang dirahasiakan kepada publik,” ujar wartawan tersebut.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur maupun dari AL terkait alasan pembatasan akses wartawan terhadap narasumber usai mediasi.


    Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan