LAMPUNG TIMUR - Elemen Masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (LSM- GIPAK) mendesak Kejati Lampung mengambil alih penanganan hukum dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Hal itu disampaikan saat LSM- GIPAK menggelar Aksi Damai di Depan Halaman Kejati Lampung pada Selasa 28 Juli 2026. Elemen Masyarakat ini menganggap Kejari Lampung Timur lamban dalam penanganannya dan menduga ada “permainan” atas laporan yang menjadi atensi publik tersebut, padahal sudah melakukan Penyelidikan & Penyidikan bahkan sampai Penggeledahan, namun sampai saat ini belum berani menetapkan Tersangka dan siapa aktor intelektualnya.
“Kami meminta Kejati untuk mengambil alih Penyidikan atas adanya laporan Dugaan tinda Pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur dengan nilai 24 milyar yang telah dilaporkan pada tahun 2025, sehingga kami menduga Kejari Lampung Timur kenyang di ” Mimi’i” oleh oknum tertentu, sehingga sampai 2026 ini belum ada satupun tersangka”, ucap Burhanudin koordinator Lapangan (Korlap) aksi.
Pada orasi tersebut juga LSM-Gipak juga meminta Kejati untuk mengevaluasi dan mengganti Kajari Lampung Timur bila tak bisa menuntaskan masalah hukum di Lampung Timur dan Menemukan aktor intelektualnya.
“Kami meminta Kajari Lampung Timur untuk dievaluasi, bila tidak bisa menegakan supremasi hukum dan penanganan laporan yang telah berjalan hampir satu tahun ini”, tambahnya.
Sementara orator Riyan menegaskan jangan sampai ada “Febrie Adriansyah lannya” khususnya di Provinsi Lampung dan Lampung Timur.
“Jangan sampai ada Febrie – Febrie lain yang ada di Lampung dan Lampung Timur, Segera tuntaskan dugaan KKN di DLH”, sindir Riyan.
Setelah berorasi perwakilan LSM- Gipak menyertakan berkas Laporan dan peryataan sikap yang diterima oleh utusan Kejati Lampung.
“Kami Terima berkas ini sebagai bahan Laporan”, ucap Perwakilan Kejati.
Setelah melakukan aksi di kajati Lampung , Ketua Umum LSM- GIPAK Arip Setiawan akan menunggu kepastian hukum dalam satu Minggu kedepan.”kalo sampai satu Minggu ke depan belum ada kejelasan Maka kami Akan melakukan aksi ke Kejagung”. Tegas Arif
(Imn)







