MALAKA - Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dengan memperkuat kepatuhan wajib pajak, khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha tambang galian C dan pengusaha truk pengangkut material batu serta pasir dan batu (sirtu) yang digelar di Aula Kantor Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Selasa (8/9/2026).
Asisten III Setda Malaka, Gregorius Fatin, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan para pelaku usaha sebagai wajib pajak.
Menurut Gregorius, pemerintah juga menerima berbagai masukan dari para pelaku usaha, salah satunya terkait akses menuju sejumlah titik penambangan galian C yang masih melewati lahan milik masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Malaka berencana melakukan pembebasan lahan pada sejumlah akses menuju lokasi tambang. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
“Lahan masyarakat seperti di Desa Bakiruk dan Desa Wederok akan segera kita bebaskan sehingga menjadi milik Pemda Malaka. Tentunya akan dibangun pos-pos pemantauan retribusi dan infrastruktur lainnya,” ujar Gregorius Fatin.
Target Pajak Rp2,8 Miliar
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, menjelaskan bahwa target penerimaan daerah dari pajak, termasuk sektor penambangan galian C, pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,8 miliar.
Namun, hingga September 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar 35 persen dari target tersebut.
Karena itu, BPKAD bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha serta masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Target kita pada tahun 2026 sebesar Rp2,8 miliar. Sampai dengan bulan September ini baru mencapai sekitar 35 persen. Karena itu kita lakukan sosialisasi agar meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat untuk berkontribusi membangun daerah ini,” jelas Aloysius.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pemungutan pajak di lokasi tambang galian C. Salah satunya akses menuju titik penambangan yang melewati lahan milik masyarakat, sehingga pemilik lahan terkadang melakukan pungutan terhadap kendaraan maupun aktivitas yang masuk ke lokasi tambang.
Menurut Aloysius, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.
“Memang ada kendala terkait pemungutan di titik tambang galian C. Ada lahan masyarakat yang selama ini menjadi akses masuk ke lokasi tambang, sehingga ada pungutan juga dari pemilik lahan. Karena itu akan segera kita lakukan pembebasan lahan di beberapa titik sekaligus melakukan mediasi sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran,” katanya.
Pemkab Siapkan Pos Pemantauan
Untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, BPKAD Malaka berencana membangun sejumlah pos pemantauan di titik-titik strategis. Petugas penagihan dan pemantauan juga akan diberikan fasilitas pendukung, termasuk seragam dan atribut lainnya.
Aloysius menambahkan, pemerintah daerah turut memperhatikan kesejahteraan petugas pemungut di sektor tambang galian C. Sejumlah petugas telah diakomodasi sebagai tenaga kontrak daerah dan akan mendapatkan tambahan insentif apabila mampu mencapai target penerimaan.
“Terkait kesejahteraan petugas retribusi tambang galian C sudah kita akomodir sebagai tenaga kontrak daerah dan ada tambahan insentif bagi yang mencapai target,” ujarnya.
Pengawasan Aktivitas Tambang Diperketat
Selain membahas kepatuhan pajak, sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aspek keamanan serta ketentuan dalam aktivitas penambangan.
Para pelaku tambang diingatkan agar tidak melakukan aktivitas pada zona yang dilarang serta memperhatikan ketentuan jarak penambangan. Pengerukan tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan infrastruktur maupun kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Malaka, Djefridus Klau, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas tambang terus dilakukan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan, seperti kawasan sekitar Kali Benenai.
Menurutnya, masih ditemukan pelaku tambang yang melanggar imbauan dan teguran dengan melakukan aktivitas penambangan terlalu dekat dengan jembatan.
“Setiap minggu pasti kita turun ke lokasi tambang, khususnya di sekitar Kali Benenai. Karena di titik Benenai sering kali penambang melanggar imbauan dan teguran. Ketika kita jaga mereka tertib, tetapi ketika kita pulang mereka kembali menambang dekat jembatan,” jelas Djefridus.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap titik-titik tambang yang dianggap rawan. Pengawasan tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPKAD Kabupaten Malaka.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari BPKAD Kabupaten Malaka, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malaka.
Kegiatan turut dihadiri sejumlah camat dan kepala desa yang wilayahnya menjadi lokasi penambangan galian C, di antaranya Camat Malaka Timur, Pj. Kepala Desa Wederok, Kepala Desa Bakiruk, dan Kepala Desa Haitimuk.
Namun, dari kalangan pelaku usaha tambang, sebagian besar pengusaha tambang skala besar dilaporkan tidak menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Dengan realisasi penerimaan yang baru mencapai sekitar 35 persen hingga September 2026, Pemkab Malaka kini mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, penataan akses menuju lokasi tambang, pembangunan pos pemantauan, serta pengawasan aktivitas penambangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2,8 miliar pada tahun anggaran 2026 sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
(Fabianus Bria)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









