Dugaan tersebut mencuat setelah Wartawan Bertamu ke tempat temannya Yang menyewa Kamar kost Setelah Mereka Balik Salah satu Admin Bernada Keras kepada Wartawan dengan perkata.an yg tidak pantas....
( Apa para wartawan itu menjual Narkoba kah ).ujarnya.
Kami dari Media ingin mencari itikad baik dari salah satu admin tersebut.Tapi sampai Hari ini admin Tersebut.bukannya meminta Maaf.malah dirinya merasa benar.dan menantang jika permasalahan ini di bawa kejalur hukum...
Warga mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan kos harian yang beroperasi di pusat kota.Yang berada di Baamang jl.kenan sandan.gang nurul hidayah.
Tempat itu disebut kerap menerima tamu silih berganti dalam waktu relatif singkat, yang dinilai berbeda dari pola penyewaan kamar pada umumnya.
Sering terlihat tamu datang dan pergi dalam hitungan jam. Kami khawatir kondisi ini membuat lingkungan menjadi kurang kondusif, ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (08/09/2026).
Selain itu, seorang warga lainnya mengaku pernah mengalami pengalaman yang merugikan setelah berkomunikasi melalui sebuah aplikasi perpesanan daring. Ia menuturkan bahwa foto yang ditampilkan dalam aplikasi berbeda dengan kondisi sebenarnya saat bertemu langsung di salah satu kos harian.
Saya kaget ketika datang dan melihat kondisinya berbeda dari foto di aplikasi. Saya sempat menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, ia kemudian membatalkan rencana tersebut karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, ia mengaku tetap diminta membayar sebesar Rp300.000 dengan alasan sudah memasuki kamar.
Karena tidak ingin terjadi keributan, saya akhirnya memilih membayar dan langsung pergi,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komunikasi awal diduga dilakukan melalui aplikasi michat sebelum diarahkan ke lokasi tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pengawasan terhadap operasional kos harian guna mencegah potensi penyalahgunaan tempat usaha untuk aktivitas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
( JN )



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









