Dalam kunjungan tersebut, Laura bersama tim juga melaporkan perkembangan Galeri UMKM Kota Cilegon, yang telah diresmikan oleh Wali Kota Cilegon pada tahun 2022 sebagai ruang promosi dan komersialisasi produk lokal. Selain itu, PIWKU kini dipercaya mengelola Cafe Riung 417 milik KPP Pratama Cilegon sebagai pusat hilirisasi produk kuliner UMKM binaan.
Laura memberikan perhatian khusus terhadap diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Sementara badan usaha berbentuk CV maupun PT non-perorangan tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut.Menurutnya, kebijakan ini memiliki tujuan yang baik karena memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang menjadi sasaran.
"Di satu sisi, PP 20 Tahun 2026 sangat positif karena melindungi UMKM mikro agar tarif 0,5 persen tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh korporasi besar. Namun di sisi lain, aturan ini juga memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha yang sedang berkembang," ujar Laura.
Ia menjelaskan, banyak UMKM di Cilegon yang mulai bertransformasi menjadi badan usaha berbentuk CV agar dapat mengikuti tender maupun menjalin kemitraan dengan industri besar. Dengan beralih ke tarif pajak normal serta kewajiban pembukuan yang lebih kompleks, pelaku usaha dikhawatirkan justru enggan mengembangkan usahanya.
"Jika pembinaan administrasi tidak berjalan beriringan, kebijakan ini bisa menjadi bumerang. Pelaku usaha bisa saja takut naik kelas atau sengaja menahan pertumbuhan usahanya karena khawatir terhadap beban administrasi perpajakan," katanya.
Dorong Sosialisasi yang Lebih Masif
Laura menilai pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak perlu memperkuat sosialisasi aturan baru secara masif, inklusif, dan mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, minimnya informasi yang diterima pelaku usaha sering kali menimbulkan keresahan karena mereka langsung membayangkan sanksi maupun pemeriksaan pajak.
"Otoritas pajak harus hadir merangkul pelaku usaha, menjelaskan aturan dengan bahasa yang sederhana, serta meyakinkan bahwa negara hadir untuk membangun administrasi usaha yang sehat, bukan mempersulit mereka," tegasnya.
Beban Kepatuhan UMKM Diprediksi Meningkat
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Provinsi Banten telah mencapai lebih dari satu juta unit usaha, sedangkan di Kota Cilegon terdapat sekitar 18 ribu UMKM yang masuk dalam data pembinaan. Mayoritas masih berada pada kategori mikro dan ultra mikro.
Laura menilai perubahan kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost), terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih serta tuntutan digitalisasi usaha.
Perspektif Akademisi dan Pembina Wirausaha
Selain sebagai Direktur PIWKU, Laura juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) Banten. Ia mengaku melihat secara langsung kecemasan mahasiswa dan alumni yang tengah merintis usaha berbadan hukum.
"Pajak tidak boleh menjadi momok yang membuat generasi muda takut melegalkan usahanya. Kita membutuhkan masa transisi dan inkubasi administrasi yang ramah bagi pelaku usaha pemula," ujarnya.
Koperasi Dinilai Menjadi Solusi Strategis
Laura juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi koperasi.
Sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dekopinwil Banten, ia berkomitmen mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui berbagai program pelatihan.
"Kami akan mengajak UMKM untuk bergabung dalam koperasi sehingga mereka dapat memperoleh efisiensi perpajakan yang legal sekaligus memperkuat daya saing usaha," katanya.
Berpotensi Mempengaruhi Daya Saing Ekspor
Dari sisi ekspor, Laura yang juga menjabat Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga GPEI Banten menilai kebijakan ini dapat berdampak terhadap UMKM berorientasi ekspor.
Menurutnya, banyak pembeli dari luar negeri mensyaratkan pelaku usaha memiliki badan hukum CV atau PT. Dengan meningkatnya beban administrasi dan perpajakan, arus kas pelaku usaha untuk modal produksi ekspor dapat terganggu.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan insentif perpajakan bagi UMKM eksportir agar produk Banten tetap mampu bersaing di pasar internasional," ujarnya.
HIPPI Banten: Pajak Harus Mendukung Pertumbuhan Usaha
Sebagai Wakil Ketua Bidang UMKM dan Koperasi HIPPI Banten, Laura menegaskan bahwa membayar pajak merupakan bentuk kontribusi pelaku usaha kepada negara. Namun, menurutnya, kebijakan fiskal juga harus memberi ruang agar usaha kecil dapat terus berkembang.
"Pajak yang efektif adalah pajak yang tidak memotong urat nadi permodalan usaha kecil. Jangan sampai regulasi yang kaku justru mematikan semangat wirausaha pengusaha pribumi," katanya.
Tiga Solusi Konkret, sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi sistem Coretax DJP dan pendataan SIPENSI Kementerian UMKM, PIWKU mengusulkan tiga langkah strategis, yaitu:
Pendampingan pembukuan sederhana bagi UMKM yang bertransisi dari PPh Final menuju sistem pembukuan penuh.
Integrasi data pembinaan UMKM, SIPENSI Kementerian UMKM, hasil sensus ekonomi BPS, dan data perpajakan agar pemerintah dapat menyalurkan insentif secara tepat sasaran.
Pelibatan perguruan tinggi, termasuk melalui kerja sama PIWKU dengan Universitas Al-Khairiyah Banten, dengan menerjunkan mahasiswa untuk membantu administrasi dan tata kelola perpajakan UMKM.
Laura berharap Hari Pajak Nasional 2026 menjadi momentum lahirnya sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berpihak kepada pelaku usaha.
"Hari Pajak 2026 harus menjadi momentum transisi yang adil. Otoritas pajak perlu memandang UMKM sebagai mitra strategis jangka panjang. Dengan pembinaan melalui kolaborasi pentahelix, UMKM akan tumbuh lebih kuat, bisnis berkembang, dan kepatuhan pajak akan lahir secara sukarela karena tumbuhnya kepercayaan kepada negara," tutup Laura. (Vie)







