Seorang perempuan berinisial NS (47), diduga berperan sebagai bandar sabu, ditangkap di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (22/7/2026) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 106 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 63,19 gram. Seluruh barang bukti ditemukan di garasi rumah tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," ujarnya Kamis (23/7/2026).
Dari hasil penggeledahan di garasi rumah tersangka, kami menemukan 106 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 63,19 gram," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa NS ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Saya perintahkan agar kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut," tutup
(JN)






