Kepada media ini, Rabu (15/7/2026), Cekli mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak bangunan gudang dan kios di Pasar Induk Cureh yang terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal, malah ada kios sudah di gunakan tahunan oleh pedagang hanya untuk menyimpan barang tanpa ada kejelasan dari pihak dinas. Karena itu, pihak pengelola sebagai Haria Pasar justru sedang melakukan pembenahan agar aset tersebut dapat difungsikan kembali sebagai sarana perdagangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai arahan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST.
"Kalau ada pihak yang menuduh saya merusak aset daerah atau mengambil keuntungan dari penyewaan aset hingga puluhan juta rupiah, itu sama sekali tidak benar. Itu fitnah besar, saya akan menghadap Bupati Bireuen untuk menyampaikan apa yang terjadi selama ini, kebijakan yang di ambil PLT Kadisperindagkop sangat menzalimi saya sejak Januari 2025 sampai sekarang" tegas Cekli.
Ia juga menantang siapa pun yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk membuktikannya dengan data dan fakta, bukan sekadar menggiring opini yang menyesatkan untuk keuntungan pihak pihak tertentu.
"Kalau memang ada yang mengatakan saya mengambil uang sewa puluhan juta rupiah, silakan buktikan. Jangan asal bicara dan menebar fitnah karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Cekli menambahkan, dirinya bekerja sebagai pengelola Pasar Induk Cureh sejak tahun 2024, berdasarkan kontrak dengan nilai Rp20 juta per bulan. Ia mengungkapkan sejak terima kontrak dari pihak Disperindagkop Bireuen, ada oknum yang meminta tambahan setoran sekitar Rp5 hingga Rp6 juta setiap bulan, namun 3 bulan terakhir karna kondisi pasar kurang optimal operasional setoran itu tidak kami berikan lagi, mungkin itu yang menjadi penyebab persoalan dan kisruh yang terjadi selama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindagkop Bireuen, Fakhrudin, SE, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa kabar berita mengenai adanya penyewaan aset daerah hingga puluhan juta rupiah di Pasar Induk Cureh baru tau dari pemberitaan media hari ini, "kami akan segera memanggil pengelola pasar induk Bireuen, harap tenang dan santai dulu ya" ujarnya.
Ia membenarkan, saat ini masih banyak bangunan kios dan gudang yang belum dimanfaatkan, mungkin posisi dan letak kios yang masih kurang sesuai dengan kebutuhan pedagang. Memang Ada empat lapak dan kios sarana dagang/ usaha yang akan dijadikan sarana perdagangan, yang direncanakan bila sesuai peruntukannya mulai diberlakukan retribusi sewa pada awal Januari 2027.
"Berita yang menyebut ada pengambilan uang sewa aset daerah hingga puluhan juta rupiah itu belum ada laporan ke kami, bila ada pihak penyewa/ pedagang yang dirugikan silahkan laporkan ke kami, tegas Fakhrudin.
Ia menjelaskan, pada Maret 2026 pihak Disperindagkop bersama petugas pasar telah melakukan pengukuran terhadap empat objek yang direncanakan menjadi objek retribusi sewa.
Keempat objek tersebut meliputi:
Lapak milik Paisal (Toke Bangku);
Lapak ayam milik Zulkifli;
Gudang di sisi utara yang saat ini dimanfaatkan sebagai warung kopi;
Bangunan sebelah gerbang masuk pasar di sisi barat gerbang utama yang sedang dilakukan renovasi agar bisa di fungsikan sebagai sarana dagang yang lebih aman, nyaman, dan representatif.
Fakhrudin menegaskan, seluruh objek tersebut memang telah dilakukan pengukuran dan perhitungan nilai sewanya. Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang diterbitkan kontrak perjanjian sewa menyewa, mereka hanya diberikan surat keterangan pemanfaatan sementara.
Belum ada satu rupiah pun retribusi sewa dari keempat objek tersebut yang masuk ke kas daerah. Setelah seluruh administrasi dan kontrak selesai, barulah retribusi akan dipungut, silahkan mereka setorkan ke kami atau langsung ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD Kabupaten Bireuen pungkas Fakhrudin.
( Hendra)






