• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Temuan BPKP Soal Izin HGU Tak Sesuai, Ferry Onim Desak Evaluasi Perusahaan Sawit di Sorong Selatan

    Tuesday, July 21, 2026, 16:51 WIB Last Updated 2026-07-21T22:24:41Z

    SORONG – Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ketidaksesuaian izin pemanfaatan hutan dalam Hak Guna Usaha (HGU) pada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong Selatan, khususnya wilayah Imekko dan Maybrat, menjadi sorotan serius. (21/07/2026).


    Advokat Papua, Ferry Onim, S.H., mendesak Bupati Sorong Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera meninjau kembali izin pemanfaatan hutan yang dimiliki PT Harmoni Agri Mandiri, yang terkait dengan saham PT Permata Putra Mandiri (PPM) dan PT Manunggal Perkasa.


    Menurut Onim, luas pemanfaatan lahan oleh perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Kondisi ini berpotensi mengarah pada pencaplokan tanah adat yang berada di luar wilayah HGU, namun telah dikuasai oleh perusahaan.


    Ia juga mendesak Bupati Sorong Selatan untuk menghentikan sementara izin HGU serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan. Jika terbukti terdapat pembukaan lahan pada tanah adat di luar izin, maka perusahaan wajib melakukan reboisasi atau pemulihan kembali vegetasi yang telah ditebang.


    Lebih lanjut, Ferry Onim meminta masyarakat hukum adat untuk turut aktif mengecek batas-batas tanah yang tidak termasuk dalam HGU perusahaan. Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pemalangan dan menghentikan aktivitas perusahaan di area yang bermasalah.


    “Penyerobotan tanah yang terjadi saat ini dapat merugikan masyarakat adat. Temuan ini menjadi bukti awal yang menunjukkan adanya penguasaan lahan yang tidak sesuai izin HGU,” tegas Onim.


    Ia pun mendesak PT Harmoni Agri Mandiri untuk segera mengembalikan tanah milik masyarakat adat yang berada di luar izin Hak Guna Usaha.


    (Jenero)

    Komentar

    Tampilkan