-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Perbup Nias Barat Nomor 20 Tahun 2026 Disorot, Mekanisme Nontunai BLT Dinilai Memberatkan Warga

    Metronewstv.co.id
    Monday, July 6, 2026, 09:13 WIB Last Updated 2026-07-06T02:13:20Z

    NIAS BARAT – Peraturan Bupati (Perbup) Nias Barat Nomor 20 Tahun 2026 tentang tata cara penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa menuai sorotan publik. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyaluran BLT dilakukan secara nontunai melalui rekening bank, namun di sisi lain tetap mendefinisikan BLT sebagai bantuan berupa dana tunai kepada keluarga penerima manfaat.


    Ketidaksinkronan redaksi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika BLT disebut sebagai bantuan tunai, mengapa pencairannya justru diwajibkan melalui mekanisme nontunai? Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan.


    Tak hanya persoalan redaksional, dampak kebijakan ini terhadap masyarakat miskin juga menjadi perhatian serius. Kewajiban memiliki rekening bank membuat setiap penerima BLT harus membuka rekening dan mendatangi fasilitas perbankan untuk mencairkan bantuan. Padahal, akses terhadap layanan perbankan belum merata di seluruh desa.


    Akibatnya, warga harus mengeluarkan biaya tambahan, mulai dari ongkos transportasi hingga jasa pencairan, serta kehilangan waktu hanya untuk memperoleh bantuan yang seharusnya diterima secara utuh.


    Sebagai ilustrasi, jika terdapat sekitar 105 desa dengan rata-rata 25 penerima BLT per desa, maka sedikitnya 2.625 keluarga akan terdampak. Apabila setiap penerima mengeluarkan biaya rata-rata Rp10.000 setiap kali pencairan, total beban masyarakat bisa mencapai sekitar Rp26,25 juta per bulan atau sekitar Rp315 juta per tahun. Bahkan, jika biaya mencapai Rp20.000 per pencairan, potensi beban meningkat hingga Rp630 juta per tahun. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan asumsi biaya pencairan di lapangan.


    Persoalan lain yang perlu mendapat kejelasan adalah ketentuan rekening yang digunakan. Jika rekening mensyaratkan saldo minimum, maka berpotensi menimbulkan dana mengendap dalam jumlah besar. Sebagai gambaran, apabila setiap rekening menyisakan saldo Rp50.000, maka dari 2.625 rekening terdapat potensi dana mengendap sekitar Rp131,25 juta. Sementara jika saldo minimum Rp25.000, nilainya masih mencapai sekitar Rp65,63 juta, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.


    Dengan berbagai potensi persoalan tersebut, publik menilai Pemerintah Kabupaten Nias Barat perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Apa dasar perubahan mekanisme penyaluran ini? Apakah rekening yang digunakan bebas biaya administrasi? Apakah terdapat kewajiban saldo minimum? Dan yang paling penting, bagaimana pemerintah menjamin agar masyarakat miskin menerima BLT secara utuh tanpa potongan biaya maupun beban tambahan?


    Pada hakikatnya, BLT merupakan instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, mekanisme penyalurannya diharapkan tidak justru menambah beban baru yang mengurangi manfaat bantuan. Kebijakan yang baik tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga harus berpihak pada masyarakat yang paling membutuhkan.


    (Utema Gulo)

    Komentar

    Tampilkan