Menurut Ketua Umum Satuan Tugas Perlindungan Anak (SATGAS-PA) Lampung Timur Rini Mulyati didampingi Sekretaris SATGAS- PA saat di Temui awak media Menegaskan, Dalam banyak kasus Bulying anak dibawah Umur baik Korban maupun Pelaku, Sebaiknya Sebagai Pemerhati Anak, Dewan Guru, Masyarakat maupun APH itu sendri dalam melakukan penyelesaian Korban maupun Pelaku Pelaku anak ini, apalagi anak tersebut masih dibawah umur 14 Tahun harus dilakukan melalui pendekatan pembinaan, mediasi, dan mekanisme diversi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan pembinaan bagi anak, sekaligus tetap memperhatikan hak korban.
Meski demikian, apabila tindakan perundungan menimbulkan dampak yang serius atau memenuhi unsur tindak pidana, apalagi Pelakunya sudah dewasa, penegak hukum dapat melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan, namun lain lagi dengan Pelaku anak dibawah Umur bahkan sampai dilakukan penahanan, para pemerhati anak ini harus tahu dulu aturannya, Bahwa terkait penahanan terhadap anak (Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah sebagai berikut:
1. Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana;
2. Penahananan dapat dilakukan dengan syarat: Umur anak 14 (empat belas) tahun; Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.
Untuk itu pada Kesempatan ini, SATGAS-PA Lampung Timur, menyampaikan kepada Masyarakat, sekolah, dan orang tua diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah perundungan sejak dini serta mengutamakan penyelesaian yang memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak, lebih jelasnya Penanganan Kasus Bulying atau Perundungan Anak ini, Mengedepankan Perlindungan dan Kepentingan Terbaik bagi Anak, baik Korban maupun Pelakunya anak, apalagi masih dibawah Umur 14 Tahun.
Banyak kasus anak diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan di lingkungan sekolah, mediasi, pembinaan, atau pendampingan keluarga, jika pelaku adalah anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk upaya diversi (penyelesaian di luar proses peradilan) apabila memenuhi syarat, ' Tegas Ketua Umum SATGAS-PA.
Namun, bila perundungan mengakibatkan dampak yang serius, seperti kekerasan berat, luka berat, kematian, atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu, kasus dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekali lagi SATGAS-PA Lampung Timur Menegaskan Kembali, Tidak semua kasus perundungan (bullying) yang melibatkan anak dibawa ke ranah hukum, terutama jika pelakunya juga masih anak. Banyak kasus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui pembinaan, mediasi, atau mekanisme diversi.
Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh sebab itu, penanganannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, tingkat akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan terdapat dampak yang serius, proses hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, " tegasnya.
Oleh Karena itu SATGAS-PA mengimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, dan peserta didik untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk perundungan. Pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan komunikasi yang baik menjadi langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang anak, SATGAS -PA juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait suatu peristiwa yang melibatkan anak. Perlindungan terhadap identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku, merupakan bagian dari upaya menjaga hak-hak anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Jadi Kesimpulannya bahwa penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum, dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif.
(Imn)






