Pekerja Abdul Malik Adalah Pemanen terbaik dan sudah bekerja selama kurang lebih 9 tahun di PT. SMA bahkan pernah mendapatkan Reward sebuah sepeda motor Verza dari Perusahaan.
Abdul Malik meminta bantuan ke Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang, Ia menceritakan produktivitas nya mulai menurun, dan setelah diperiksakan kerumah sakit dan dokter perusahaan Abdul Malik di diagnosa menderita Spondylosis lumbalis. pengikisan atau keausan pada tulang belakang bagian bawah (punggung bawah) yang terjadi akibat proses penuaan alami.
" Saya mohon bantuan Serikat untuk membicarakan dengan pihak perusahaan, saya memang di pasilitas perusahaan untuk pengobatan, tapi saya sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja, apapun yang diberikan perusahaan akan saya terima ungkap Abdul Malik.
Atas keluhan Abdul Malik Ketua FSBSPK Kartono dan Jailani Wk Ketua mencoba menghubungi pihak HRD perusahaan (Rayes Simanulang), menanyakan perihal pekerja an. Abdul Malik, kondisi yang dialami dan keinginan pekerja untuk tidak lagi melanjutkan hubungan kerja.
Rayes membenarkan memang ada pekerja an. Abdul Malik bagian pemanen dan kondisi memang sakit dan masih proses pengobatan .
" Memang benar ada pekerja kita an Abdul Malik bagian pemanen, saat ini sedang dalam pengobatan, terkait permintaan ybs untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan meminta konvensasi itu harus kita bicarakan dulu di lavell managemen, karna aturan melarang kita mem PHK pekerja dalam keadaan sakit setalah melampaui 12 bulan berturut-turut. jawab Rayes
Sambil menunggu pihak managemen membicarakan perihal tersebut Ketua FSBSPK (Kartono ) senin 20 Juli 2026 melakukan koordinasi dengan Mediator Dinas Tenaga kerja Ketapang Baharudin Udai, SE.
Ketua FSBSPK Kartono menyampaikan kondisi pekerja Abdul Malik yang sudah tidak mau melanjutkan hubungan kerja karna sakit, namun ia meminta ada konvensasi yang ia dapatkan.
Atas koordinasi tersebut Mediantor Baharudin Udai akan membantu memfasilitasi pertemuan dan memanggil pihak perusahaan, Abdul Malik dan FSBSPK sebagai kuasa Abdul Malik.
" Kita coba panggil pihak perusahaan, sepanjang itu memang keinginan pekerja dan para pihak bisa menyelesaikan hal tersebut secara musyawarah dan mufakat, pengusaha mau dan pekerja bisa menerima hal itu sah saja, jelas Udai.
Pada Pertemuan Rabu 28 Juli 2026 yang difasilitasi oleh Mediator Pihak Perusahaan PT. SMA selain Rayes HRD Site juga dihadiri Tolopan Sinaga HR. Manager.
Dalam Rapat tersebut Tolopan menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan Abdul Malik Perusahaan harus cermat dan hati-hati karna kondisi beliau dalam keadaan sakit dan saat ini perusahaan perlu memastikan perkembangan penyakit nya sejauh mana apakah membaik atau malah sebalik nya.
" Perusahaan harus hati-hati maka nya setelah mendapat laporan dari pak Rayes kita kita lansung rapat sama managemen lain dijakarta, ini bukan masalah konvensasi tapi normatif nya ada karyawan sakit harus kita obati kecuali setelah 12 ( dua belas) kemudian. jelas Tolopan.
Tolopan melanjutkan berdasarkan catatan perusahaan Abdul Malik ini memang pernah menjadi pemanen terbaik dan mendapatkan Reward motor, karna dia tidak ingin melanjutkan hubungan kerja atas keinginan sendiri, maka managemen memperrimbgkan nya.
" Ya atas permintaan pekerja dan Abdul Malik memiliki catatan baik managemen mempertimbangkan memberikan konvensasi dan berharap bisa membantu ybs.
Atas konvensasi yang diberikan ,Abdul Malik mengucapkan terimakasih kepada pihak PT. SMA Genting Group dan Mediator Dinas Tenaga kerja,
"Saya mengucapkan Terima kasih kepada Pihak Managemen perusahaan PT. SMA Genting Group dalam hal ini yang hadir Pak Tolopan Sinaga, Pak Rayes Simanulang dan Pak Baharudin Udaii serta Ketua FSBSPK Kartono dan Pak Jalinani sehingga saya bisa mendapatkan konvensasi, sekali Terima kasih, tutup Malik
Konvensasi yang diberikan PT. SMA Genting Group Tertuang dalam Perjanjian Bersama yang ditanda tangani Abdul Malik (Penerima Konvensasi) dan Tolopan Sinaga ( Kuasa Pemberi Konvensas)i disaksikan Kartono dan Jailani dari FSBSPK serta Rayes Simanulang HRD site, di ketahui Mediator Dinas Tenaga Kerja Ketapang Baharudin Udai, SE.
(Yuspendi)







