
Kasus bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5248 RAT yang diparkir di garasi rumah dalam kondisi stang terkunci dan cakram tergembok pada Selasa (14/7/26) malam. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang keesokan paginya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi menjelaskan, setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Keduanya kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Adam)





