Laporan itu buntut dari postingan di media sosial Facebook Sabtu, 1 Agustus 2026 yang berisi narasi _"IJS jangan melakukan gratifikasi"_. Postingan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap organisasi dan seluruh anggota IJS di Majene.
Ketua IJS Majene Samsudin Kamal; menyatakan, narasi tersebut secara implisit menuduh organisasi telah melakukan gratifikasi. Padahal tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baik profesi wartawan di Sulbar khususnya IJS Majene.
“Kami merasa marwah profesi kami diinjak-injak. Wartawan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan sama ratakan dengan oknum,” tegas Ketua IJS Majene saat mendatangi SPKT Polres Majene.
Ia menjelaskan, laporan ini bukan bentuk anti kritik. Namun sebagai organisasi profesi, IJS wajib menjaga marwah dan kehormatan anggotanya dari tuduhan yang tidak berdasar.
IJS Majene berkomitmen menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang memposting belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan awak media.
Kasus ini telah diterima dan terdaftar di SPKT Polres Majene dengan nomor laporan: STBL/232/VIII/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT.
Terlapor a.n. Awaluddin
IJS berharap proses hukum berjalan transparan agar menjadi pembelajaran bersama agar media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan nama baik orang lain maupun organisasi.
(Johar BK)






