• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Ketua DPC LIPPAN JAYA Bengkulu Utara Soroti Anggaran Desa Taba Baru Tahun 2025, Sejumlah Pos Dinilai Tidak Masuk Akal

    Wednesday, August 12, 2026, 15:37 WIB Last Updated 2026-08-12T08:37:17Z

     

    BENGKULU UTARA — Pengelolaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2025, menjadi sorotan Ketua DPC LIPPAN JAYA Bengkulu Utara, Ibu Fahmi Dametri, SH. (12/08/26)


    Sorotan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati sejumlah pos realisasi anggaran yang dinilai memiliki nilai cukup besar dan, pada beberapa kegiatan, terlihat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jenis kegiatan yang tercantum. Kondisi itu dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Taba Baru.


    Ketua DPC LIPPAN JAYA Bengkulu Utara, Fahmi Dametri, SH, menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, adanya sejumlah nilai anggaran yang dianggap tidak wajar harus diklarifikasi dan diuji dengan kondisi riil di lapangan.


    Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa dengan realisasi sebesar Rp265.662.000.


    Selain itu, terdapat Peningkatan Produksi Peternakan, meliputi alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dan kegiatan lainnya, sebesar Rp111.124.000. Kemudian Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana sebesar Rp65.600.000, serta Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp23.400.000.


    “Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah nilai anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan volume, spesifikasi dan hasil kegiatan di lapangan. Ada beberapa anggaran yang menurut kami tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan bentuk kegiatannya. Ini yang harus dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Fahmi Dametri, SH.


    Sorotan juga diarahkan pada sejumlah kegiatan yang tercatat dalam beberapa pos dengan jenis kegiatan yang sama. Misalnya Penyelenggaraan Posyandu, yang mencakup makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader Posyandu, tercatat dengan beberapa nilai, yakni Rp3.966.000, Rp22.200.000, Rp3.000.000, Rp3.000.000 dan Rp5.600.000.


    Menurut Fahmi, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah masing-masing anggaran memang diperuntukkan bagi kegiatan yang berbeda, memiliki penerima manfaat berbeda, atau merupakan penganggaran yang harus dijelaskan secara lebih rinci.


    Hal serupa juga terdapat pada kegiatan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, yang tercatat sebesar Rp25.200.000 dan Rp28.800.000.


    Sementara itu, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa tercatat dalam beberapa pos, masing-masing sebesar Rp2.500.000, Rp17.400.000 dan Rp5.000.000. Kemudian terdapat dua pos Penyusunan Dokumen Keuangan Desa, masing-masing sebesar Rp10.000.000.


    Selain pos-pos tersebut, tercatat pula Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp15.696.774, serta Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, seperti pembuatan poster, baliho informasi penetapan dan LPJ APBDes untuk warga, sebesar Rp20.000.000.


    Ketua DPC LIPPAN JAYA Bengkulu Utara meminta agar seluruh pos tersebut tidak hanya dilihat berdasarkan angka dalam dokumen, tetapi juga diverifikasi dengan bukti fisik dan administrasi.


    “Kami mempertanyakan kewajaran anggarannya, bukan langsung menuduh adanya tindak pidana. Kalau memang anggaran tersebut wajar dan sesuai aturan, tentu Pemerintah Desa bisa menjelaskan dasar perhitungannya. Tetapi kalau setelah diperiksa ditemukan adanya mark-up atau penggelembungan, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


    Menindaklanjuti sorotan tersebut, DPC LIPPAN JAYA Bengkulu Utara menyatakan akan menyurati Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap realisasi anggaran Desa Taba Baru tahun 2025.


    “Kami akan menyampaikan secara resmi kepada Inspektorat Bengkulu Utara dan APH. Kami berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara objektif, termasuk turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan realisasi kegiatan. Kalau memang tidak ada masalah, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fahmi.


    LIPPAN JAYA menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara APBDes, RAB, realisasi pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi serta hasil kegiatan yang diterima masyarakat.


    Sorotan terhadap sejumlah realisasi anggaran Desa Taba Baru tahun 2025 tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Fahmi Dametri, SH, meminta adanya keterbukaan dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan setiap anggaran yang telah direalisasikan benar-benar sesuai dengan perencanaan, volume kegiatan, spesifikasi, serta manfaat yang diterima masyarakat.


    Pemerintah Desa Taba Baru juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka terhadap sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul spekulasi terkait pengelolaan anggaran desa.


    Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih sebatas sorotan dan laporan yang akan dimintakan pemeriksaan. Ada atau tidaknya penyimpangan nantinya merupakan kewenangan Inspektorat dan APH setelah dilakukan verifikasi serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


    (Eva Susanti)

    Komentar

    Tampilkan