BENGKULU TENGAH - Lembaga Lentera RI kembali melakukan penelusuran terhadap empat desa di Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah. (7/09/26)
Setelah menemukan sejumlah informasi yang dinilai perlu didalami terkait pengelolaan anggaran desa, Lentera RI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada keempat pemerintah desa tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diterima.
Ketua Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada surat klarifikasi.
"Saat ini tim masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari lapangan sebagai bahan untuk memastikan setiap informasi yang ditemukan memiliki dasar yang kuat," ujar Tommy.
Menurutnya, surat klarifikasi sengaja dilayangkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemerintah desa untuk memberikan penjelasan sebelum pihaknya mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kami sudah menyurati empat desa tersebut untuk meminta klarifikasi, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami masih mengumpulkan data dan bukti. Jika hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, kami akan segera melaporkannya kepada APH," tegasnya.
Lentera RI menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Fokus utamanya adalah memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
"Kami tidak mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin memastikan pengelolaan anggaran desa benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan berikan klarifikasi dan tunjukkan dokumennya," lanjut Tommy.
Adapun aspek yang menjadi perhatian tim investigasi Lentera RI meliputi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi penggunaan anggaran di masing-masing desa.
Lentera RI juga menegaskan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang sedang ditelusuri belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
"Setelah data kami lengkap, kami akan serahkan kepada APH. Biarkan aparat yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak," tutupnya.
Hingga kini, Lentera RI menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari keempat pemerintah desa yang telah disurati. Jika tidak ada tanggapan dan bukti dinilai cukup, laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
(Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









