LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berhasil menyelamatkan dan menertibkan kekayaan daerah berharga. Pada Rabu (2/9/2026), diumumkan bahwa aset tanah seluas sekitar 8.500 m² yang berlokasi di Desa Gedung Dalam, dengan nilai estimasi mencapai Rp1,27 miliar, akhirnya memiliki kepastian hukum lengkap melalui proses sertifikasi. Aset ini sempat tertunda kejelasan statusnya selama kurang lebih 27 tahun sejak pemekaran wilayah, namun kini telah selesai ditangani sepenuhnya.
Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama erat dan sinergi kuat antara Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, dalam langkah sistematis menyelamatkan, mengamankan, dan menertibkan seluruh aset milik daerah agar tidak hilang atau bermasalah hukum.
Penuntasan status aset ini menjadi tonggak penting dalam perbaikan tata kelola kekayaan daerah. Di tahun 2026 ini, BPN Lampung Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 338 bidang tanah milik Pemkab. Lebih ambisius lagi, Pemkab Lampung Timur menetapkan target penyelesaian hingga sekitar 560 sertifikat aset paling lambat akhir November 2026, agar seluruh aset tercatat rapi, sah secara hukum, dan siap dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa upaya penertiban dan sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi atau pelengkap dokumen semata. “Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap kekayaan daerah, sekaligus jaminan hukum agar aset tetap aman dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati Ela.
Ia berharap keberhasilan di Desa Gedung Dalam menjadi contoh dan pendorong percepatan penuntasan aset-aset lainnya di seluruh wilayah. Dengan tertibnya administrasi dan kuatnya dasar hukum, aset daerah akan menjadi modal pembangunan yang andal.
“Aset daerah tertib, kepastian hukum kuat, pelayanan publik semakin optimal.”
(Imn)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









