Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Hasan Basri seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani perkara, Hasan Basri tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian pada hari itu. Ketidakhadiran tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan juga tidak hadir dalam panggilan penyidik pada 10 Agustus 2026.
Mangkirnya Hasan Basri mendapat sorotan dari Ketua Umum DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Pusat, Deferi Zen, SE.
Deferi menilai ketidakhadiran berulang dalam proses pemeriksaan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan patut disayangkan. Menurutnya, seluruh pihak yang dipanggil penyidik harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Renah Alai yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin. Ini sudah yang kedua kalinya. Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dengan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum," ujar Deferi Zen.
Ia meminta Polres Merangin tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta kepada Kapolres Merangin dan penyidik yang menangani perkara ini agar bertindak tegas, profesional, dan tidak pandang bulu. Jika memang yang bersangkutan terus tidak kooperatif tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami berharap kepolisian mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk pemanggilan paksa apabila telah memenuhi ketentuan," tegasnya.
Deferi juga menekankan bahwa status seseorang sebagai kepala desa tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.
"Tidak ada siapa pun yang kebal hukum, termasuk seorang kepala desa. Kami berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Adi Lubis, Muhamad Zen, SH, turut menyayangkan kembali mangkirnya Hasan Basri dari panggilan penyidik Polres Merangin.
Menurutnya, pihak pelapor telah memenuhi proses hukum yang diperlukan, termasuk memberikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
"Kami menyesalkan sikap Kepala Desa Renah Alai yang kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Kami berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Muhamad Zen.
Ia mengatakan pihaknya tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polres Merangin.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Merangin. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara serius, objektif, dan profesional untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup, kami meminta agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Muhamad Zen menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan kepolisian.
Media ini kemudian mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada penyidik Polres Merangin yang menangani laporan Adi Lubis, Aiptu Agus Ahwanudin.
Ia membenarkan bahwa Hasan Basri tidak hadir dalam pemanggilan pada Senin, 7 September 2026.
"Iya, memang kemarin tanggal 7, dia Kades tidak datang memenuhi panggilan kami dari kepolisian," kata Aiptu Agus Ahwanudin.
Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali
(R Munthe)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









