Desakan yang sama juga disampaikan kepada Kapolda Papua Barat Daya.
"Saya selaku Kuasa Hukum Ortizan Tarage mendesak Kapolres Kota Sorong untuk segera tetapkan oknum-oknum Anggota Resmob Tim MANGEWAN Polresta Kota Sorong pelaku penganiayaan Ortizan Tarage segera ditetapkan sebagai tersangka dan harus diproses hukum," tegas Ferry Onim.
ADA OKNUM HALANGI PROSES HUKUM & DESAK CABUT LAPORAN:
Ferry Onim mengungkap adanya oknum anggota yang diduga ingin menghalang-halangi proses hukum. Bahkan kemarin malam, mereka datang mendesak istri Ortizan Tarage untuk mencabut Laporan Polisi penganiayaan terhadap Ortizan.
"Cara yang dilakukan ini mulai menimbulkan konflik lagi di internal keluarga. Ada nama-nama yang kami kantongi oknum anggota polisi Polres Kota Sorong yang juga sedang menghalang-halangi proses hukum," ungkap Ferry Onim.
POLISI BUKAN PAWANG HUKUM - SEMUA SAMA DI HADAPAN HUKUM:
Advokat Ferry Onim mempertegas bahwa Polisi bukan pawang hukum. Ketika polisi melakukan kejahatan tindak pidana, harus juga diproses secara umum, karena semua warga negara Indonesia tunduk pada aturan hukum.
"Penganiayaan Ortizan Tarage di dalam Polresta Kota Sorong adalah satu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum Anggota Resmob Kota Sorong. Dan demi kemanusiaan, maka pelaku-pelaku tindak pidana harus diproses hukum juga sama ratakan dengan masyarakat sipil," tegasnya.
PERTANYAAN HUKUM UNTUK KAPOLRES & KAPOLDA:
Ferry Onim mempertanyakan dasar hukum penganiayaan tersebut.
"Pertanyaan saya adalah, apakah di dalam KUHP adakah pasal-pasal penganiayaan yang tercatat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu? Kalau ada tolong ditunjukkan, kalaupun tidak tolong dijelaskan aturan mana yang digunakan dan diterapkan di Polresta Kota Sorong untuk melakukan penganiayaan terhadap warga sipil?" tanyanya.
BUKAN KASUS BIASA, TAPI PELANGGARAN HAM:
Ferry Onim menilai kasus Ortizan Tarage bukan pidana biasa, melainkan satu pelanggaran HAM, yaitu penganiayaan terhadap warga sipil di Rumah Tahanan Polresta Kota Sorong. Dan sampai saat ini Kapolres lama dan Kapolda lama tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum Anggota Resmob ini.
"Tim MANGEWAN ini bukan saja melakukan tindakan kejahatan terhadap Ortizan saja, namun ada beberapa korban penganiayaan juga yang mengalami hal penganiayaan dari Tim MANGEWAN Polres Kota Sorong ini sehingga mereka punya tubuh sebagian cacat," ungkapnya.
Perbuatan tersebut, menurut Ferry Onim, mencederai wibawa Polresta Kota Sorong dan Polda Papua Barat Daya di mata publik, sehingga rakyat Papua Barat Daya menjadi hilang kepercayaan terhadap Kepolisian.
HARAPAN UNTUK KAPOLRES BARU:
Kuasa Hukum Ortizan Tarage meminta kepada Bapak Kapolres yang baru menduduki kursi Kapolres Kota Sorong saat ini untuk menegakkan hukum sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
"Saya berharap Kapolres Kota Sorong bisa terapkan hukum secara adil di Kota Sorong, bukan hanya masyarakat sipil saja yang diproses, namun oknum-oknum anggota kejahatan ini juga harus diproses hukum. Kenapa bisa aniaya warga sipil dan takut diproses hukum lagi?" tegas Ferry Onim.
"Kuasa Hukum Ortizan Tarage minta Kapolda Papua Barat Daya untuk segera tetapkan tersangka pelaku penganiayaan warga sipil, karena warga sipil sedang mencari keadilan juga, sehingga hukum ini terlihat adil di mata rakyat kecil," tutup Ferry Onim.
(moy)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









