Menanggapi kondisi yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu keandalan sistem kelistrikan tersebut, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sukadana memastikan bahwa seluruh pemasangan jaringan yang memanfaatkan aset tiang listrik itu adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Manajer Komunikasi PLN Lampung, Maya, menegaskan bahwa pemasangan kabel tambahan di atas aset milik PLN sama sekali tidak memiliki izin resmi. Lebih jauh, praktik ini terbukti memiliki risiko tinggi membahayakan keselamatan nyawa, mengganggu keindahan lingkungan, serta berpotensi besar menurunkan keandalan pasokan listrik bagi pelanggan.
“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang menumpang di tiang listrik, itu dipastikan tidak memiliki izin resmi dan sangat membahayakan. Perlu kami sampaikan juga bahwa pihak PLN sama sekali tidak ada kerja sama dengan pihak atau penyedia layanan yang memasang jaringan tersebut,” tegas Maya kepada awak media.
Pihak PLN pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menemukan adanya pemasangan serupa di lingkungannya, untuk segera melaporkan melalui layanan resmi aplikasi PLN Mobile agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Melanggar Payung Hukum Berlapis
Pemasangan kabel tanpa aturan ini ternyata melanggar setidaknya tiga payung hukum utama, mulai dari aturan pusat, peraturan daerah, hingga ketentuan internal perusahaan. Pelanggaran ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup berat:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 11 dan 47): Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar teknis. Pelanggaran ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum: Dilarang memasang instalasi di fasilitas umum tanpa izin, termasuk tiang listrik. Sanksi berupa teguran, pembongkaran paksa, denda maksimal Rp50 juta, hingga kurungan 3 bulan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi: Pemanfaatan tiang milik negara/PLN wajib membayar sewa atau retribusi daerah. Pelanggar dikenakan denda dua kali lipat dan pencabutan izin.
4. Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan memenuhi standar keselamatan ketat. Pelanggar dikenakan sanksi pemotongan kabel, denda, hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Akan Dilakukan Penertiban Terpadu
Merespons maraknya pelanggaran ini, penindakan dan penertiban secara menyeluruh akan dilakukan secara terkoordinasi dan bersinergi antarinstansi. Tim gabungan terdiri dari PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan turun langsung ke lapangan.
Pihak berwenang menegaskan: pemasangan kabel baru maupun eksisting hanya diperbolehkan jika memenuhi dua syarat mutlak, yaitu memiliki izin operasi resmi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang yang sah dari PLN. Segala bentuk pemasangan tanpa izin, menumpang gelap, serta pemasangan yang merusak pemandangan dan mengabaikan keselamatan akan ditindak tegas dan dibongkar paksa demi ketertiban dan keamanan bersama.
(Imn)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









