SAMPIT – Masyarakat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluhkan dugaan penjualan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keluhan tersebut mencuat setelah warga mengaku kesulitan memperoleh gas melon dengan harga sesuai ketentuan, sementara LPG 3 kg disebut dapat diperoleh dengan harga jauh lebih tinggi.
Berdasarkan informasi dan penelusuran sejumlah awak media pada Senin (14/9/2026), harga LPG 3 kg di tingkat pengecer disebut mencapai sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung. Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat, khususnya warga yang seharusnya menjadi sasaran penerima subsidi.
Dalam penelusuran tersebut, pemilik pangkalan yang disebut Teras W. Nihin di Jalan Jlik Riwut, Pelantaran, turut dimintai keterangan terkait dugaan distribusi dan penjualan LPG 3 kg tersebut. Pemilik pangkalan disebut mengakui bahwa pasokan LPG 3 kg datang menggunakan kendaraan pikap.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pemilik pangkalan memberikan jawaban yang kemudian dinilai oleh awak media sebagai pernyataan yang terkesan menantang.
“Kalau mau baik-baik ayo, dan kalau mau dilanjutkan ayo. Keluarga saya juga ada di Polda dan di Polres,” demikian pernyataan pemilik pangkalan sebagaimana disampaikan dalam penelusuran awak media.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar transaksi jual beli, melainkan menyangkut penyaluran barang bersubsidi yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat sasaran.
Warga Mengaku Sulit Mendapatkan LPG Sesuai Harga
Seorang warga setempat yang ditemui awak media mengaku kerap kesulitan memperoleh LPG 3 kg ketika membeli dengan harga normal.
Menurut pengakuannya, ketika warga datang membeli, sering kali mendapat jawaban bahwa stok LPG telah habis. Namun, kondisi berbeda disebut terjadi apabila pembeli merupakan pelanggan tertentu atau bersedia membayar dengan harga lebih tinggi.
“Kalau kami datang katanya habis. Tetapi kalau orang yang sudah biasa langganan atau berani bayar mahal, katanya selalu ada,” keluh seorang ibu rumah tangga.
Kondisi tersebut, apabila benar terjadi, perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang karena dapat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi.
Media Minta Klarifikasi Agen dan Pertamina
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Lampang Abdi Dirgajaya selaku agen yang disebut berkaitan dengan distribusi LPG 3 kg di wilayah tersebut.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dari mana pasokan LPG pangkalan berasal, berapa alokasi yang diterima, kepada siapa LPG disalurkan, serta apakah pola distribusinya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan penyaluran LPG bersubsidi kepada pengecer untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi terbukti, hal tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, maupun instansi terkait.
Diduga Gas Dijual Melalui Pengecer
Secara rantai distribusi, keberadaan LPG 3 kg di tingkat pengecer tentu perlu ditelusuri sumber pasokannya. Masyarakat mempertanyakan apakah gas tersebut berasal dari pangkalan resmi dan bagaimana mekanisme penyalurannya hingga sampai ke warung pengecer.
Dugaan yang berkembang di masyarakat, LPG 3 kg justru lebih mudah diperoleh melalui pengecer dengan harga tinggi dibandingkan membeli langsung sesuai harga yang ditetapkan. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat sasaran subsidi semakin sulit memperoleh LPG dengan harga terjangkau.
Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya praktik menyembunyikan stok LPG. Gas disebut baru dikeluarkan kepada pembeli tertentu apabila bersedia membayar lebih mahal. Namun, dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan langsung oleh pihak berwenang.
Warga Minta Pangkalan Diperiksa
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama aparat penegak hukum, Pertamina dan pihak terkait segera melakukan pengawasan terhadap pangkalan LPG 3 kg di wilayah Pelantaran.
Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap stok, alokasi, harga penjualan, bukti distribusi, serta pihak-pihak yang menerima LPG 3 kg dari pangkalan. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi justru kesulitan mendapatkan LPG, sementara gas subsidi bisa dibeli dengan harga tinggi melalui pengecer,” ujar warga.
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi perlu ditelusuri berdasarkan data dan bukti agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
Medis masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik pangkalan, pihak PT Lampang Abdi Dirgajaya, Pertamina, maupun instansi terkait atas pemberitaan ini.
(JN)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









