Pertanyaan utama saya adalah yang dibatasi itu usia pengangkatannya atau usia advokatnya?
Polemik ini terjadi diantaranya karena banyaknya para pensiunan Polri, TNI dan ASN yang setelah masuk masa pensiun beralih profesi menjadi Advokat.
Beberapa Advokat merasa keberatan mengingat walaupun mereka sudah purna tugas tetapi mereka masih menerima gaji pensiunan.
Selain itu, kekhawatiran para advokat yang mengajukan uji materi atau para advokat yang pro dengan uji materi tersebut diantaranya diduga akan terjadi ketidaknetralan serta tidak maksimalnya penegakan hukum pada sebuah perkara mengingat mereka adalah pensiunan salah satu instansi atau bagian dari instansi aparat penegak hukum tersebut.
Mungkin beberapa pihak dari kalangan lain berpendapat bahwa demi menjaga profesionalitas dan kualitas layanan hukum, usia praktik advokat perlu dibatasi.
Tapi menurut saya pribadi, ide tersebut kurang tepat jika dilihat secara filosofis, konstitusional dan independensi profesi dibidang hukum khususnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Menurut saya pribadi, kata bebas dan mandiri disana mengandung arti independensi profesi dibidang hukum khususnya dengan catatan kualifikasi akademik dan administrasi yang terpenuhi, bukan usianya yang dibatasi.
Asumsi yang akan otomatis terbersit jika batas usia pengangkatan advokat dibatasi adalah faktor usia salah satu alasan seseorang menjadi tidak layak.
Menurut pendapat saya pribadi, usia adalah variabel biologis, bukan ukuran tunggal kapasitas intelektual, integritas, atau profesionalitas.
Untuk menjadi advokat lebih kepada kompetensi bukan fisik. Profesi advokat bertumpu pada ketajaman analisis hukum, kemampuan argumentasi dan integritas moral.
Atas dasar pemahaman dan konstitusi, menurut saya para pengambilan keputusan dalam hal ini MK, harus lebih bijak dalam mengambil sikap tentang pembatasan usia pengangkatan advokat. Bukan karena advokat bukan pejabat publik tapi lebih kepada kompetensi dan independensi serta demokrasi berdasarkan konstitusi.
Memang benar, secara usia mereka sudah diberi penghargaan dan hak-hak nya selama masa pensiun (UU No.5 ASN). Tapi itu bukan pendapat yang bijak jika para pensiunan TNI, POLRI dan ASN ini tidak bisa diangkat menjadi profesi advokat hanya karena alasan usia.
Mungkin sebagian akan berpendapat bahwa pensiunan yang mereka terima adalah dari APBN jadi jika ingin menjadi profesi advokat, maka harus kembalikan atau tidak menerima uang pensiunan tersebut. Menurut saya ini kurang bijak, uang pensiunan itu kan pada prinsipnya gaji mereka yang dipotong setiap bulannya saat masih aktif.
Mungkin kalau saya yang jadi pengambilan keputusan, tentang pembatasan usia pengangkatan advokat, maka saya akan membagi profesi advokat menjadi 2 (dua) yakni advokat publik dan ada advokat swasta.
Advokat publik berisikan para pensiunan yang menjadi profesi advokat dengan aturan tidak ada batas usia maksimal pengangkatan karena masih menerima uang pensiunan.
Advokat swasta yang terdiri dari masyarakat umum yang bukan berstatus pensiunan dengan aturan membatasi usia maksimal pengangkatan profesi advokat karena hanya mendapatkan penghasilan dari jasa pendampingan ke klien.
Tujuannya adalah agar pihak calon klien sendiri yang nanti menentukan, mau menggunakan jasa pendampingan dari Advokat Publik atau Advokat Swasta.
Dengan begitu kompetensi dan profesionalitas menjadi taruhan agar para calon klien tertarik untuk menggunakan jasanya.
(Taufiq R)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









