
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan PVC dari tangan para terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo agar seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan dan pemaksaan masuk ke Mako Polres Merangin diproses sesuai hukum.
Hal itu disampaikan Erlan dalam konferensi pers di Media Center Humas Polda Jambi, Kamis (29/10/2026).
Erlan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin pada Rabu (28/10/2026).
Saat itu, Satreskrim Polres Merangin mengamankan dua orang masyarakat berinisial S dan N yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
"Terkait dengan kasus yang terjadi di Polres Merangin, pada tanggal 28 Oktober kemarin tim Satreskrim Polres Merangin melakukan penindakan terhadap kegiatan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin, mengamankan dua orang masyarakat yang diduga melakukan kegiatan PETI inisial S dan N," ujar Erlan.
(R Munthe)

%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








