Desakan tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem penggunaan dana pinjaman tersebut.
Menurut Ferry ONIM, dana pinjaman sebesar Rp 110 Miliar yang dipinjam atas nama rakyat Kabupaten Sorong Selatan untuk pembangunan, hingga saat ini 30 Oktober 2026 tidak terlihat implementasi pembangunannya secara nyata di lapangan.
"Dan sampai saat ini dana pinjaman 110 Milyar atas nama rakyat untuk pembangunan dalam implementasinya tidak kelihatan. Pembangunan tak terwujud?," tegas Ferry dalam poster pernyataan sikapnya.
Ia menilai, ketidakjelasan wujud pembangunan dari dana pinjaman yang besar tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Sorong Selatan yang sudah jenuh dengan persoalan dugaan korupsi.
"Kami mendesak KPK dan BPK RI usut tuntas pengguna dana pinjaman 110 Milyar yang tak terwujud dalam pembangunan nyata di Kabupaten Sorong Selatan tahun 2026," pungkasnya.
Ferry ONIM berharap BPK RI transparan membuka hasil audit dan KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
*(moy)*


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








