
Permasalahan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Namun, hingga memasuki tahun 2026, para konsumen mengaku belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Bahkan, berdasarkan keterangan konsumen, belum satu pun akad kredit yang terealisasi sejak mereka melakukan pembayaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, masing-masing konsumen telah menyetorkan uang muka dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Para konsumen kini hanya berharap agar pihak pengembang segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang DP yang telah mereka bayarkan.
Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pemilik perusahaan, Afdanil Abbas, disebut tidak pernah datang ke Dumai sejak persoalan tersebut mencuat. Sementara itu, kantor pusat perusahaan menurut informasi berada di Pekanbaru.
Salah seorang konsumen berinisial RK mengaku telah berupaya menghubungi pemilik perusahaan, Afdanil Abbas, untuk meminta kejelasan terkait persoalan yang mereka alami. Namun, menurut RK, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
RK juga mengaku telah mencoba menghubungi Direktur Operasional perusahaan yang diketahui bernama Zein. Akan tetapi, hingga saat ini belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Keluhan serupa disampaikan konsumen lainnya berinisial AD kepada media ini di Kota Dumai.
AD mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan yang mereka hadapi sudah berlangsung lebih dari tiga tahun, sementara uang yang telah disetorkan belum juga dikembalikan.
"Kami berharap uang DP kami segera dikembalikan.
Persoalan ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Kami hanya meminta hak kami sebagai konsumen dikembalikan," ungkap AD.
Ia juga berharap pemilik perusahaan segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak semakin merugikan para konsumen.
KONSUMEN MENUNGGU KEPASTIAN
Hingga berita ini diterbitkan, para konsumen masih menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban pihak pengembang PT Graha Surya Nafana terkait realisasi akad kredit maupun pengembalian uang muka yang telah disetorkan.
Para konsumen berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta instansi perlindungan konsumen, agar ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik PT Graha Surya Nafana, Afdanil Abbas, Direktur Operasional Zein, maupun pihak pengembang Villa D’Anfary Regency guna memberikan penjelasan atas keluhan para konsumen tersebut.
(TIM)

%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









