OKUSELATAN- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2026 di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi sorotan. Seorang warga berinisial S mengeluhkan bantuan yang diterimanya diduga baru satu kali sepanjang tahun ini, dengan nominal Rp1.800.000.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penyaluran bantuan, khususnya terkait dugaan BLT tahap II yang disebut belum diterima oleh warga bersangkutan.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah desa dan pihak terkait. Pasalnya, penyaluran bantuan yang bersumber dari anggaran negara harus memiliki catatan administrasi yang jelas, mulai dari daftar penerima, jumlah bantuan, waktu penyaluran hingga bukti pembayaran.
Bendahara Desa Mengaku Lupa, Penyaluran BLT Perlu Ditelusuri
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi pada Senin (19/10/2026), bendahara Desa Sidodadi menyampaikan bahwa dirinya lupa apakah bantuan tersebut sudah dibagikan atau belum.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi. Apakah BLT tahap II memang belum disalurkan, sudah disalurkan tetapi belum diterima warga yang bersangkutan, atau terdapat persoalan lain dalam pencatatan administrasinya?
Hingga kini, dugaan bahwa BLT tahap II belum disalurkan masih memerlukan verifikasi. Belum terdapat dokumen yang dapat memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tidak dibagikan ataupun bahwa Kepala Desa telah melakukan pelanggaran.
Namun, ketidakjelasan informasi mengenai penyaluran bantuan tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah desa perlu membuka data sesuai ketentuan dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kepala Desa Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka
Awak media meminta Kepala Desa Sidodadi memberikan klarifikasi mengenai penyaluran BLT tahun 2026, terutama terkait keluhan warga berinisial S yang mengaku baru menerima Rp1.800.000 satu kali.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain:
Berapa jumlah anggaran BLT yang dialokasikan dalam APBDes 2026?
Siapa saja warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT?
Berapa tahapan penyaluran yang telah direalisasikan?
Apakah BLT tahap II sudah disalurkan kepada penerima yang berhak?
Jika sudah disalurkan, apakah tersedia daftar penerima dan bukti pembayaran?
Jika belum disalurkan, apa penyebabnya dan kapan penyaluran akan dilakukan?
Kejelasan jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tanpa kepastian berdasarkan data.
Kecamatan dan Inspektorat Diharapkan Turun Tangan
Pihak Kecamatan Buay Pemaca diharapkan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah Desa Sidodadi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan kondisi di lapangan, pemeriksaan lebih lanjut dapat dimintakan kepada Inspektorat Kabupaten OKU Selatan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyaluran, kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pencatatan, atau masalah lain yang membutuhkan tindak lanjut.
Masyarakat juga dapat meminta informasi mengenai penggunaan Dana Desa dan dokumen realisasi anggaran melalui mekanisme permohonan informasi publik yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi dan Bukti Penyaluran
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh bukti dokumen yang memastikan status penyaluran BLT tahap II Desa Sidodadi maupun keterangan lengkap dari Kepala Desa terkait keluhan tersebut.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sidodadi, bendahara desa, pihak Kecamatan Buay Pemaca, serta instansi berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran bantuan yang diterima warga, melainkan juga mengenai kepastian hak penerima, ketertiban administrasi, dan transparansi pengelolaan
(Awaludin)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









