• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kasus Tembakau Sintetis di Kedungwuni Terungkap, Polisi Dalami Asal Barang

    Saturday, October 24, 2026, 22:01 WIB Last Updated 2026-10-24T15:01:38Z

    PEKALONGAN - Satresnarkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 1,36 gram.


    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial RK alias Bakron (19) warga  Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni dan AF alias Kecol (24) warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni.


    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) malam, di halaman rumah yang berada di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.


    AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.


    “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Yonanta.


    Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tim opsnal menerima informasi awal dan selanjutnya kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.


    Kemudian, polisi memperoleh informasi lanjutan mengenai seseorang yang diduga kerap mengonsumsi narkotika di halaman rumah warga. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RK dan AF.


    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 1,36 gram. RK dan AF mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.


    Dari hasil interogasi awal, RK mengaku memperoleh tembakau sintetis itu dengan membeli melalui seorang pria berinisial DR (17), yang disebut berada di Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.


    Polisi selanjutnya mengamankan dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. 


    Selain satu paket tembakau sintetis, polisi turut menyita sebuah tas hitam, satu unit telepon seluler merek Realme C55 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.


    Iptu Yonanta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.


    Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. 


    "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.


    Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tembakau sintetis tersebut. 


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan