• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Laporan Sejak 1 Juni 2026, Delapan Terduga Pelaku Belum Ditahan,Korban Penyandang Disabilitas Disebut Hamil Tujuh Bulan, Pengacara Desak Kepastian Hukum: Kemanusiaan Harus Dimanusiakan

    Friday, October 16, 2026, 14:25 WIB Last Updated 2026-10-16T07:25:59Z

    HUMBAHAS -- Penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Laporan yang menurut keterangan keluarga telah disampaikan ke Polres Humbahas sejak 1 Juni 2026 itu masih menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dan tindak lanjut terhadap delapan orang yang disebut sebagai terduga pelaku.


    Berdasarkan keterangan keluarga, persoalan ini terungkap pada April 2026 setelah ibu korban berinisial T.M. melihat perubahan pada kondisi perut putrinya, L.M. Pada 13 Mei 2026, keluarga membawa korban ke RSUD Doloksanggul. Menurut keluarga, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban hamil dengan perkiraan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.


    Keluarga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan korban karena korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami hambatan komunikasi verbal. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Humbahas pada 1 Juni 2026.


    PENGACARA DESAK PENANGANAN SERIUS


    Pengacara Tongam Manalu, S.H., M.H., didampingi Salamat Sianturi, S.H., menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.


    Pihak pengacara mendesak agar delapan orang yang disebut dalam laporan diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, penyidik diharapkan segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur.


    Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Humbahas juga diharapkan memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.


    POLRI BERSAMA MASYARAKAT, KEMANUSIAAN HARUS DIMANUSIAKAN!


    Moto “Polri Bersama Masyarakat” diharapkan tidak sekadar menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.


    Dalam perkara ini, keluarga berharap laporan yang disampaikan sejak 1 Juni 2026 tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai, sementara keluarga menantikan informasi mengenai perkembangan penyidikan.


    Jangan biarkan keluarga terus menunggu tanpa kepastian. Korban harus dilindungi, dugaan tindak pidana harus diusut tuntas, dan setiap langkah hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Hingga berita ini disusun pada 16 Oktober 2026, keterangan resmi Polres Humbahas mengenai perkembangan laporan dan status hukum delapan orang yang disebut dalam perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi. Media ini membuka ruang bagi kepolisian untuk memberikan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang.


    POLRI BERSAMA MASYARAKAT! KEMANUSIAAN HARUS DIMANUSIAKAN!



    (Edys Lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan