Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cilegon, Jumat (30/10/2026). Konferensi pers dibuka oleh Kasi Humas Imam dan di Pimpin oleh Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gregorius Michael Patria Tama.
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AB (28), AJ (29), DP (29), AM (47), SGN (28), dan MI (31). Penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi kepolisian pada periode 25 hingga 29 Oktober 2026.
Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Cilegon.
"Pada konferensi pers hari ini, kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon. Dari serangkaian penangkapan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar Ridzky.
Ia menegaskan, Polres Cilegon berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kalitimbang, Kota Cilegon.
Dari penangkapan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pelaku di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang.
"Hasil pengembangan dari penangkapan awal di wilayah Kalitimbang, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah kepada lokasi lain di wilayah Kabupaten Serang," jelas Gregorius.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah vila yang berada di kawasan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sejumlah pelaku sedang melakukan aktivitas memecah atau membagi narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
"Dalam penggerebekan di vila tersebut, anggota mendapati para pelaku sedang membagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa paket. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses peredaran kepada para pembeli," ungkapnya.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 114 butir pil ekstasi dan puluhan paket sabu dengan berat total sekitar 29,02 gram. Jika ditaksir berdasarkan nilai ekonomisnya, barang bukti narkotika tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Gregorius menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan keenam tersangka.
Polres Cilegon mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








