Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM bersubsidi.
Didukung *Tim Opsnal dan Tim Bonte Satreskrim*, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Di lokasi, petugas mendapati 4 orang laki-laki yang diduga sedang memindahkan BBM dari drum dan tangki kendaraan truk diesel ke dalam sejumlah tangki penampungan/tedmond.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
1. 2 unit mobil truk diesel
2. 3 tedmond berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar dengan total sekitar 3,3 ton
3. 1 tedmond kosong
4. 10 jerigen berisi BBM
5. 2 unit mesin penyedot beserta selang
6. Beberapa perlengkapan lainnya
Selanjutnya, petugas mengamankan keempat orang yang diduga terlibat beserta barang bukti ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga merencanakan gelar perkara guna menentukan penetapan tersangka. Dalam penanganan kasus ini, Polres RL juga melakukan koordinasi dengan ahli BPH Migas.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan BBM dan menjaga distribusi energi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk terus *berperan aktif* memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM maupun aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Sumber Humas polres Rejang Lebong
(Midi)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









