• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sorotan" Dugaan Pungutan Uang Sertifikasi Yang Di Lakukan Kepala Sekolah SD. Negeri 200213 Kota Padangsidimpuan.

    Friday, October 16, 2026, 09:09 WIB Last Updated 2026-10-16T02:09:22Z

    PADANG SIDIMPUAN - Pungutan sertifikasi yang mana berdasarkan dari keterangan guru pengajar di SD negeri 200213 hanopan, kota padangsidimpuan. mengeluhkan tentang ada pungutan uang sertifikasi yang mana guru harus memberikan terhitung setiap bulan yang diterima. 

    Seperti hal dalam hitungan bulan yang dimaksud seratus  ribu (100) perbulan, setiap menerima uang sertifikasi terhitung sampai tahun 2026.


    Dalam menindak lanjut, tim dari beberapa media gabungan melayang kan surat konfirmasi meminta penjelasan tentang adanya pungutan sertifikasi. Kepada pihak kepala sekolah SD negeri 200213 hanopan DH. Harahap, Dan juga menghubungi via WhatsApp belum juga mendapatkan hasil dari penjelasan pasti.


    Anehnya berselang waktu kepala sekolah membuat rapat mendadak, berkaitan surat konfirmasi masuk dari keterangan salah seorang guru.

    Dalam pembahasan rapat yang paling urgent menyinggung ada surat terkait pungutan sertifikasi.


    Nah...Dengan berjalan rapat  kepala sekolah DH.Harahap, sempat melontarkan kata,  yang di sampaikan terhadap guru-guru" 

    Mau wartawan yang datang dan/atau siapapun saya tidak takut.(Why)



    Ada pun pungutan sertifikasi guru yang diduga per 3 bulan dan per 1 bulan  dengan jumlah guru pengajar 12 lebih kurang, per 1 guru Pertahun satu juta dua ratus ribu (1.200.000) tahun.

    Dengan jumlah 12 guru kepala sekolah telah memungut, Empat belas juta empat ratus. (14.400.000) dari guru sertifikasi 

    mana kala juga dari gaji ke 13 per orang 150 ribu, ke 14 juga 150 ribu dengan jumlah guru yang ada 12 tiga juta enam ratus (3.600.000) pertahun.


    Miris' padahal pengorbanan guru itu sangat mulia tapi kenapa pimpinan ya sebegitu kejam, kita juga tidak tahu apa gaji guru tersebut sudah di boroh, harapan sertifikasi diterima penuh malah tidak sesuai harapan. Ucap salah seorang rekan media Uba nauli Hasibuan SH,.

    dalam peraturan perundang-undangan padahal sudah jelas

    Pada pasal 3 no. 31 tahun 1999 Jo no 20 tahun 2001. menyalahgunakan kewenangan atas kedudukan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan sanksi pidana sesuai peraturan. 


    Dengan harapan kepala dinas pendidikan kota padangsidimpuan, supaya lebih mendisiplinkan atas tindakan yang terjadi di sekolah SD negeri 200213 hanopan, pungutan-pungutan tidak terjadi lagi kedepan.

    Ucapnya"


    (Adi Saputra)

    Komentar

    Tampilkan