Seperti hal dalam hitungan bulan yang dimaksud seratus ribu (100) perbulan, setiap menerima uang sertifikasi terhitung sampai tahun 2026.
Dalam menindak lanjut, tim dari beberapa media gabungan melayang kan surat konfirmasi meminta penjelasan tentang adanya pungutan sertifikasi. Kepada pihak kepala sekolah SD negeri 200213 hanopan DH. Harahap, Dan juga menghubungi via WhatsApp belum juga mendapatkan hasil dari penjelasan pasti.
Anehnya berselang waktu kepala sekolah membuat rapat mendadak, berkaitan surat konfirmasi masuk dari keterangan salah seorang guru.
Dalam pembahasan rapat yang paling urgent menyinggung ada surat terkait pungutan sertifikasi.
Nah...Dengan berjalan rapat kepala sekolah DH.Harahap, sempat melontarkan kata, yang di sampaikan terhadap guru-guru"
Mau wartawan yang datang dan/atau siapapun saya tidak takut.(Why)
Ada pun pungutan sertifikasi guru yang diduga per 3 bulan dan per 1 bulan dengan jumlah guru pengajar 12 lebih kurang, per 1 guru Pertahun satu juta dua ratus ribu (1.200.000) tahun.
Dengan jumlah 12 guru kepala sekolah telah memungut, Empat belas juta empat ratus. (14.400.000) dari guru sertifikasi
mana kala juga dari gaji ke 13 per orang 150 ribu, ke 14 juga 150 ribu dengan jumlah guru yang ada 12 tiga juta enam ratus (3.600.000) pertahun.
Miris' padahal pengorbanan guru itu sangat mulia tapi kenapa pimpinan ya sebegitu kejam, kita juga tidak tahu apa gaji guru tersebut sudah di boroh, harapan sertifikasi diterima penuh malah tidak sesuai harapan. Ucap salah seorang rekan media Uba nauli Hasibuan SH,.
dalam peraturan perundang-undangan padahal sudah jelas
Pada pasal 3 no. 31 tahun 1999 Jo no 20 tahun 2001. menyalahgunakan kewenangan atas kedudukan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan sanksi pidana sesuai peraturan.
Dengan harapan kepala dinas pendidikan kota padangsidimpuan, supaya lebih mendisiplinkan atas tindakan yang terjadi di sekolah SD negeri 200213 hanopan, pungutan-pungutan tidak terjadi lagi kedepan.
Ucapnya"
(Adi Saputra)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









