• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dendam Lama Sejak 2018, Pria di Pulomerak Jadi Korban Penganiayaan Berat, Pelaku Ditangkap Polisi

    Tuesday, November 3, 2026, 18:49 WIB Last Updated 2026-11-03T11:49:04Z


     

    CILEGON – Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Seorang pria berinisial RSD alias R (54) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya, JHD alias J (49), menggunakan sebilah pisau dapur.


    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang di buka oleh Kasi Humas Imam, di pimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana di aula Polres Cilegon, di dampingi oleh Kapolsek Pulo merak Kompol Dongan P. Ambarita, bertempat di aula Polres Cilegon, Selasa, 03 November 2026.


    Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di Bengkel HA yang berlokasi di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyerang korban secara tiba-tiba saat sedang terlelap tidur di area bengkel. Pelaku menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang kurang lebih 27 sentimeter dengan gagang berbahan kayu.


    Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka serius. Luka pertama berada di bagian kepala akibat tusukan pisau yang sempat menancap, sedangkan luka kedua terdapat pada telapak tangan kanan karena korban berusaha menangkis serangan susulan.


    Kapolsek Pulomerak Kompol Dongan P. Ambarita, menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan sempat mengalami kendala lantaran kondisi korban belum sepenuhnya pulih setelah menjalani operasi.


    "Kami mengalami kesulitan karena kondisi korban yang belum normal pascaoperasi. Kami berupaya memastikan apakah korban sudah bisa dimintai keterangan. Sudah tiga kali kami melakukan pemeriksaan, tetapi jawabannya masih berubah-ubah," jelasnya.


    Untuk memastikan kondisi korban, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tim kedokteran agar dapat memperoleh keterangan yang mendukung proses penyidikan.


    Dari hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa dugaan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah dipendam tersangka sejak 2018.


    Tersangka mengaku sakit hati karena pernah dipukul korban di bagian kepala akibat kesalahpahaman. Meski persoalan tersebut sempat didamaikan, tersangka diduga masih menyimpan dendam dan berniat membalas perbuatan korban.


    Bahkan, tersangka disebut sempat merencanakan aksi serupa pada 2018 dan 2024. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena situasi di sekitar lokasi masih ramai.


    Diketahui, tersangka merupakan pekerja tetap di Bengkel HA, sedangkan korban bekerja secara paruh waktu di tempat yang sama. Hubungan keduanya sebagai rekan kerja turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap latar belakang peristiwa tersebut.


    Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan informasi dari rekan korban, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan mengamankannya pada Senin dini hari.


    Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.


    Polres Cilegon menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyidik melalui pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan korban, serta pendalaman alat bukti, meskipun sempat menghadapi kendala akibat kondisi kesehatan korban.

    Komentar

    Tampilkan