• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Seorang Warga Desa Hiliwalo'o 1 Kecewa, Diminta Siapkan Swadaya, Malah Tak Dapat Bantuan Rehap Rumah!

    Metronewstv.co.id
    Monday, November 2, 2026, 11:17 WIB Last Updated 2026-11-02T04:17:01Z

    NIAS BARAT – Seorang warga Desa Hiliwaloo 1, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Nepri Wanielman Gulo, menyampaikan kekecewaannya setelah mengaku tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah, meskipun sebelumnya telah mengikuti proses pengusulan, melengkapi administrasi, hingga menyiapkan material bangunan atas arahan yang diterimanya.


    Keluhan tersebut disampaikan Nepri melalui sebuah video berdurasi 8 menit 46 detik yang diunggah pada akun Facebook melalui tautan: https://www.facebook.com/rehoboti.gulo/videos/2540719959780582/?idorvanity=147838315395953&ref=share&mibextid=9drbnH.


    Kepada wartawan Metronewstv.co.id, pada saat dikonfirmasi, di hiliwaloo1, Senin ,(02/11/2026), Nepri menceritakan bahwa melalui rapat di desanya, dirinya pernah diinformasikan sebagai salah seorang warga yang diusulkan untuk menerima bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah.


    Setelah itu, ia diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang kemudian diserahkan melalui pemerintah desa. Bahkan, rumah yang ditempatinya juga telah dikunjungi oleh tim verifikasi. Menurut pengakuannya, saat kunjungan tersebut, tim menyampaikan bahwa rumahnya dinilai layak untuk mendapatkan bantuan.


    Berangkat dari informasi dan arahan yang diterimanya, Nepri kemudian dianjurkan untuk menyiapkan swadaya guna mendukung pelaksanaan rehabilitasi rumah tersebut.


    Dengan keterbatasan ekonomi yang dimilikinya, ia mulai mempersiapkan bahan bangunan yang mampu disediakannya, termasuk kebutuhan kayu. Bahkan, ia mengaku telah mulai mengerjakan pembangunan rumah secara bertahap sesuai kemampuan dan harapan bahwa bantuan pemerintah akan segera direalisasikan.


    Namun, setelah menunggu selama beberapa bulan, harapannya justru tidak sesuai kenyataan. Dalam rapat kelompok penerima bantuan, nama Nepri ternyata tidak tercantum sebagai penerima manfaat.


    Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan alasan mengapa akhirnya tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan, padahal menurut pengakuannya, seluruh proses awal pengusulan dan persiapan telah dilaluinya.


    Menanggapi keluhan tersebut, awak media pada Senin (02/11/2026) menghubungi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, ST., guna meminta klarifikasi.


    Dalam keterangannya, Elfis menyampaikan bahwa lokasi yang diusulkan atas nama Nepri Wanielman Gulo bukan merupakan rumah tempat tinggal, melainkan tempat memasak tuak suling.


    "Tempat yang diusulkan itu bukan rumah, tetapi tempat memasak tuak suling, dan hal tersebut juga disaksikan oleh aparat desa pada saat verifikasi," ungkap Elfis.


    Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan pihak dinas terkait tidak ditetapkannya Nepri sebagai penerima bantuan rehabilitasi rumah.


    Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hiliwaloo 1, Aspirasi Daeli, SE., saat dikonfirmasi awak media pada Senin (02/11/2026), menjelaskan bahwa nama Nepri Wanielman Gulo memang telah diusulkan oleh pemerintah desa.


    "Sebenarnya data bapak dimaksud telah kita usulkan dan kami dari pemerintah desa sudah menyampaikannya. Namun, kami di desa bukan sebagai pihak yang menentukan siapa yang berhak menjadi penerima. Kami hanya sebatas mengusulkan dan tentu berharap semua warga yang membutuhkan bisa menerima bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah," jelasnya.


    Lebih lanjut, Aspirasi Daeli menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh tim, usulan atas nama Nepri tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat dengan alasan lokasi yang diusulkan dinilai hanya sebagai tempat memasak tuak suling.


    Dengan demikian, menurut penjelasan pemerintah desa, proses penetapan penerima manfaat berada pada hasil verifikasi tim, bukan semata-mata keputusan pemerintah desa.


    Di sisi lain, untuk memperoleh gambaran yang lebih berimbang mengenai persoalan tersebut, awak media mencoba meminta keterangan sejumlah masyarakat Desa Hiliwaloo 1 terkait keberadaan rumah dan tempat tinggal keluarga Nepri Wanielman Gulo.


    Berdasarkan keterangan beberapa warga yang ditemui, mereka menyampaikan bahwa keluarga Nepri memang tinggal di rumah yang sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi tersebut.


    Masyarakat juga menjelaskan bahwa Sudah ada sembilan tahun mereka tinggal disitu, meskipun lokasi rumah tersebut berada agak masuk dari jalan utama, tempat itulah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga Nepri hingga saat ini.


    Keterangan sejumlah warga tersebut menghadirkan sudut pandang berbeda terhadap penjelasan pihak dinas mengenai status lokasi yang diusulkan.


    Persoalan ini tentu perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. Sebab, terdapat sejumlah hal yang patut diperjelas, mulai dari proses pengusulan, hasil kunjungan awal, arahan kepada calon penerima untuk menyiapkan swadaya, hingga dasar penilaian tim verifikasi yang akhirnya tidak menetapkan Nepri sebagai penerima manfaat.


    Jika sejak awal lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai rumah tinggal, masyarakat tentu berhak mengetahui mengapa proses pengusulan tetap berjalan hingga yang bersangkutan mengaku telah menyiapkan material dan memulai pembangunan.


    Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan penilaian antara kondisi faktual di lapangan dan hasil verifikasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan serta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


    Bantuan rehabilitasi rumah merupakan program pemerintah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, proses pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima manfaat harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Hingga berita ini diterbitkan, persoalan mengenai alasan tidak ditetapkannya Nepri Wanielman Gulo sebagai penerima bantuan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai hasil verifikasi dan kriteria yang digunakan oleh tim penilai.


    (Utema Gulo)

    Komentar

    Tampilkan