• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pantauan Wartawan MNTV Iskandar, Konfirmasi Ke Gudang Bulog Pekalongan Dan Kantor Bulog Curup Ditolak.

    Tuesday, November 3, 2026, 08:59 WIB Last Updated 2026-11-03T01:59:19Z

    REJANG LEBONG – Menurut hasil pantauan Wartawan MNTV Iskandar di lokasi Gudang Bulog yang berada di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, upaya konfirmasi terkait dugaan pembongkaran beras di dalam gudang menemui jalan buntu.

    Gudang tersebut diketahui merupakan cabang Bulog Kabupaten Rejang Lebong yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Kepahiang.


    Pantauan dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Saat mendatangi lokasi investigasi di Gudang Bulog tepatnya di depan SPBU Pekalongan, Wartawan MNTV Iskandar mencoba meminta izin konfirmasi kepada pihak karyawan yang berjaga.


    Tujuan kedatangan tim media untuk mengkonfirmasi terkait aktivitas pembongkaran beras di dalam gudang, serta melakukan dokumentasi berupa foto dan video kondisi beras di dalam gudang.


    Namun permintaan tersebut tidak diperbolehkan oleh pihak karyawan Bulog.  

    "Saat kami mendatangi lokasi dan menyampaikan maksud untuk konfirmasi, kami juga meminta izin untuk foto dan video beras di dalam gudang. Tapi tidak diperbolehkan oleh pihak karyawan Bulog," ujar Iskandar.


    Meski tidak diberi izin, tim Wartawan MNTV tetap mengambil foto dan video  sebagai bahan dokumentasi. Bahkan dalam video tampak seorang karyawan mengatakan, _"Pak, jangan video... matikanlah pak"_ jelasnya.


    "Dugaan kami kuat ada yang ditutup-tutupi terkait pembongkaran beras dalam karung," tegas Iskandar.


    Upaya konfirmasi tidak berhenti di situ. Pada *Senin, 2 November 2026*, Wartawan MNTV Iskandar bersama tim media kembali mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pimpinan Bulog yang berkantor di Jalan Sukowati, Curup, Kabupaten Rejang Lebong.


    Sesampainya di Kantor Bulog Jalan Sukowati, tim media meminta izin kepada petugas pos jaga satpam dan mengisi buku tamu. Namun pihak sekuriti tidak memberikan izin untuk bertemu pimpinan.


    Alasannya, karena belum ada janji terlebih dahulu sehingga tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bulog Cabang Rejang Lebong terkait penolakan tersebut maupun terkait aktivitas pembongkaran beras di Gudang Pekalongan.


    Penolakan terhadap media ini menimbulkan pertanyaan publik. Padahal Bulog sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Wartawan MNTV Iskandar menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang berimbang dapat disampaikan kepada masyarakat.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan