Berdasarkan papan informasi yang tercantum pada pekerjaan di lokasi, pekerjaan tersebut bernama rehabilitasi ruang kelas SDN 101217 Sialaman, dengan nilai Rp239,250,000 dengan kontrak 574/SPK/DAU-PL/2026)
CV. Ibrar Pratama.
Papan proyek pekerjaan juga mencantum kan waktu pelaksanaan hari kalender, angka tersebut kini menjadi penting untuk diuji kerena Publik berhak mengetahui apa aja komponen pekerjaan yang membuat angka jasa bangunan mencapai hampir Rp239,250,000 juta.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pembokaran yang wajib' patut, benar wajar dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan, pemasangan Besi beton, kusen pintu/jendela dan lantai keramik beserta pasangan seng-reng.
Apalagi, dari kondisi fisik di lokasi terlihat masih terdapat kelayakan dalam kondisi ruang kelas.
berikutnya adalah mengenai RAB,HPS, Volume pekerjaan dan dasar penetapan harga. Pentingnya lagi aspek yang perlu di jelaskan pembayaran terhitung bahan.
Pelaksanaan pekerjaan,pemeriksa pekerjaan,hingga tahapan pembayaran dilakukan.
Dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara merupakan bagian penting yang layak di klarifikasi dalam administratif yang jelas dan dapat ditelusuri. Publik juga layak mengetahui, dengan tidak kalah penting.
Dari sisi tranparansi, keberadaan papan proyek memang memang memberikan informasi dasar kepada masyarakat. Tetapi papan proyek tidak dapat untuk menjawab pertanyaan, semestinya tidak berhenti pada penjelasan bahwa pekerjaan tersebut telah di laksanakan oleh CV. Ibrar Pratama. Juga perlu dijelaskan perhitungan pembayaran tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuiaan antara volume fisik dengan pencatatan RAB, maka persoalannya bukan lagi melainkan soal mahal dan murah, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(Efesiensi Anggaran)
Dan setiap rupiah yang di keluarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang di laksanakan.
(Adi Saputra)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








