Operasi yang dimulai pukul 18.30 wib tersebut menyasar sejumlah tempat usaha minuman beralkohol, termasuk lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan maupun pembuatan miras ilegal dan oplosan.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., bersama Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Mifta Hasan, S.H. Sebanyak 16 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Kedungwuni, dan Polsek Wiradesa diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap lima pelaku usaha di dua kecamatan. Dari hasil kegiatan, polisi mengamankan belasan botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Barang yang disita antara lain bir, anggur merah, AO, Kawa Kawa anggur hijau, Bir Atlas rasa leci, dan Bir Singaraja.
Kasat Resnarkoba Iptu Yonanta saat dikonfirmasi mengatakan, razia tersebut merupakan upaya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pekalongan.
"Ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif," tegasnya.
Yonanta menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap peredaran miras, tetapi juga menyasar aktivitas produksi dan penampungan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan peringatan kepada masyarakat dan pemilik usaha agar tidak memproduksi, menjual, menyediakan, maupun mengedarkan minuman keras ilegal atau oplosan.
"Kami juga menempelkan stiker himbauan larangan penjualan minuman keras (miras) di toko yang menjual miras," imbuhnya.
Yonanta mengingatkan, masyarakat jangan sampai tergiur untuk mengonsumsi minuman keras oplosan karena dapat membahayakan keselamatan.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya tempat produksi, penampungan, atau aktivitas peredaran miras ilegal maupun oplosan," imbaunya.
Ia berharap, partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari gangguan kamtibmas.
Melalui kegiatan kepolisian yang terus dioptimalkan, Polres Pekalongan berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
(Riki)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








