• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sosialisasi Pengelolaan Bersama Kawasan Hutan, Masyarakat Desa Kamanasa Diberi Edukasi Tanda Batas Hutan Kateri

    Wednesday, November 4, 2026, 23:13 WIB Last Updated 2026-11-04T16:13:57Z

    MALAKA – Balai Pengukuhan dan Pengukuran Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang menggandeng Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka menggelar sosialisasi pengelolaan bersama kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kateri dan sejumlah wilayah desa penyangga.


    Kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat sebagai pengelola bersama kawasan konservasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu (4/11/2026).


    Kepala Seksi Pengukuhan dan Pengukuran Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, Irfan Faah, melalui sambungan telepon WhatsApp usai kegiatan menjelaskan bahwa kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kateri merupakan salah satu kawasan penting di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.


    Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai penyangga sumber air sekaligus habitat bagi berbagai satwa liar khas Pulau Timor.


    Menurut Irfan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai kawasan hutan, batas-batas kawasan hutan, serta tanda-tanda yang menunjukkan batas kawasan hutan.


    "Kami menggandeng Dinas Kehutanan kabupaten dan provinsi untuk pemberdayaan. Kami juga menggandeng PUPR atau tata ruang terkait konflik di dalam kawasan. Masing-masing memiliki materi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, seperti tanda-tanda batas kawasan hutan, adanya pal batas, rambu batas, dan juga papan pengumuman," jelasnya.


    Lebih lanjut, Irfan mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari, sekaligus membangun pola pengelolaan kawasan hutan secara bersama antara pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat yang selama ini tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan.


    Ia menegaskan, pendekatan pengelolaan kawasan tidak semata-mata dilakukan dengan memaksa masyarakat keluar dari kawasan, tetapi perlu mengatur mekanisme dan pola pemanfaatan yang tertib tanpa mengabaikan aspek kelestarian hutan.


    "Kita tidak bisa main paksa mereka untuk keluar dari kawasan itu. Mereka juga manusia, mereka juga butuh hidup. Tetapi kita mengatur mekanisme, kita mengatur polanya supaya mereka itu tertib. Mereka sambil menyangga, mereka juga menghasilkan sesuatu dari kawasan hutan tersebut," ujarnya.


    Di akhir penjelasannya, Irfan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun semangat bersama dalam menjaga dan mengelola kawasan konservasi demi kepentingan generasi mendatang.


    "Mari kita jaga kawasan hutan agar kelak anak cucu kita dapat merasakan apa yang saat ini kita rasakan," pungkasnya.


    Sementara itu, Kepala Desa Kamanasa, Agustinus Bere Nahak, dalam sambutan penutupan kegiatan sosialisasi menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kateri.


    Ia mengingatkan masyarakat Desa Kamanasa, termasuk warga yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan Kateri, agar memahami bahwa kelestarian hutan memiliki hubungan langsung dengan keselamatan dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.


    "Kita masyarakat Kamanasa ini tinggal di kaki bukit. Ketika terjadi longsor, pasti kita yang kena. Kalau sumber air kering, kita juga yang susah," ujarnya.


    Menurut Agustinus, apabila masyarakat Desa Kamanasa tidak menjaga dan mengelola kawasan hutan dengan baik, dampak kerusakan lingkungan justru akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri.


    Karena itu, ia mengimbau warga, khususnya masyarakat yang beraktivitas dan memanfaatkan kawasan hutan, agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan, termasuk menebang pohon secara sembarangan.


    "Kita harus saling mengingatkan keluarga untuk menjaga kawasan, sebab jika kita merusak, maka anak cucu kita yang akan merasakan dampaknya," tegasnya.


    Sebagai informasi, hutan konservasi merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi utama untuk melindungi dan mengawetkan keanekaragaman hayati, baik flora, fauna maupun ekosistemnya.


    Kawasan konservasi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi habitat satwa liar, mempertahankan sumber air, serta mencegah kerusakan ekosistem akibat aktivitas yang tidak terkendali.


    Pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


    Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesadaran dan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Kateri, sehingga fungsi ekologis kawasan tetap terpelihara dan masyarakat di desa-desa penyangga dapat terus merasakan manfaat lingkungan secara berkelanjutan.

    (Fabianus Bria)

    Komentar

    Tampilkan