Dari total penerima, 6 orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sementara 5 orang lainnya menerima remisi selama 1 bulan 15 hari. Seluruhnya merupakan penerima Remisi Khusus I (RK-I), yaitu pengurangan masa pidana tanpa disertai pembebasan langsung.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono, menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta sebagai wujud apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan. Harapannya, remisi ini bisa menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Margono.
Kegiatan pemberian remisi ini berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan suasana toleransi serta penghormatan terhadap keberagaman agama dan keyakinan di dalam lingkungan Lapas Cilegon.