• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    11 Warga Binaan Lapas Cilegon Terima Remisi Khusus Waisak 2025

    Monday, May 12, 2025, 16:04 WIB Last Updated 2025-05-12T09:04:43Z

    CILEGON,  – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, Lapas Kelas IIA Cilegon memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-709.PK.04.05 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-710.PK.04.05 TAHUN 2025.


    Dari total penerima, 6 orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sementara 5 orang lainnya menerima remisi selama 1 bulan 15 hari. Seluruhnya merupakan penerima Remisi Khusus I (RK-I), yaitu pengurangan masa pidana tanpa disertai pembebasan langsung.


    Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono, menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta sebagai wujud apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.


    “Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan. Harapannya, remisi ini bisa menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Margono.


    Kegiatan pemberian remisi ini berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan suasana toleransi serta penghormatan terhadap keberagaman agama dan keyakinan di dalam lingkungan Lapas Cilegon.

    Komentar

    Tampilkan