Gayo Lues - Seorang ayah kandung di Kabupaten Gayo Lues tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali sejak tahun 2021 hingga tahun 2025, akibat ulah ayah bejat itu, sang anak kini hamil 2,5 Bulan.
Kepolisian Resor Gayo Lues di bawah kepemimpinan AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Setelah menerima laporan, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gela.
"Pelaku yang diamankan berinisial H, 43, salah satu warga di Kecamatan Blangkejeren, dan yang sangat memprihatinkan, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, yaitu sebut saja bunga umur 17 Tahun, yang merupakan seorang pelajar," kata Kasat Reskrim, Sabtu, (31/05/202).
Kejadian tersebut pertama kali di laporkan oleh ibu kandung korban ke polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.
"Awal mula kejadian tersebut di ketahui oleh ibu korban, korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke Rumah Sakit di kabupaten Gayo Lues untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi positif hamil dengan umur kandungan 2,5 bulan , yang kemudian membuat pelapor shok dan kaget," ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu ibuk korban menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dan korbanpun mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendiri yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 atau pada saat korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar hingga April 2025, dan saat ini korban sudah berumur 17 Tahun.
(Sutra Efendi)