Lampung Timur - Menjawab Tudingan miring terhadap dirinya,Murtadho SH advokat di Law firm " RDE Advokat dan Patner yang merupakan Kuasa Hukum di PT Nanda Jaya Silika,Selasa ( 13 /05/2025 ) memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di Puluhan media dengan judul "Memalukan ! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar,jadi Jongos Dewan yang bernaung di organisasi PPWI di ketuai seorang Tokoh Nasional bernama Wilson Lalengke yang pernah mendekam di Rutan Way Hui beberapa waktu yang lalu yang dengan Arogan melakukan tindakan pengrusakan papan bunga di Polres Lampung Timur.
Dalam klarifikasinya Edo sapaan Akrab Advokat PAI ini menyampaikan Dirinya sangat Heran dan menyayangkan sikap seorang Tokoh Nasional yang mengeluarkan Opini yang tidak berdasar dan jauh dari kebenaran serta hanya bermaksud menyerang kehormatan dirinya sebagai seorang Advokat yang telah melalui Tahapan dan proses yang harus di lalui untuk menjadi seorang Advokat,Namun Tampa Dasar apapun Wilson menyebut Dirinya Advokat Abal - Abal alias Haw tampa di Iringi bukti yang jelas,sambil menyebut Identitas dirinya sampai ke no Wanya.
Edo juga menyampaikan bahwa Hal ini bermula sejak Adanya acount tiktok Sahabat KBNInewsteks yang menganggap vidio di Iringi deskripsi berita yang menyebut PT Nanda Jaya Silika yang berdomisili di desa Sukorahayu merupakan Perusahaan Tambang Ilegal dan meresahkan Masyarakat,Didalam unggahan Vidio berita tersebut terlihat adanya seseorang ber atribut seragam.Ormas memberikan Narasi Hoak,Yang diantaranya :
1. PT Nanda Jaya Silika Adalah Ilegal tampa izin namun kenyataannya Sebaliknya PT Nanda Jaya Silika adalah Perusahaan Tambang Pasir Legal yang telah mengantongi Izin Resmi melalui serangkaian Tahapan yang Harus dilakukan untuk mendapat izin dan terdaptar Di Modi dan Momi Kementrian Minerba.
2. Jalan umum Rusak dan Banjir terjadi sejak Adanya PT Nanda Jaya Silika Faktanya Justru Jalan itu bisa di gunakan setelah di perbaiki oleh Perusahan,karena sebelumnya jalan yang tadinya Milik Perusahaan sepanjang 9 x 1000 meter dan kemudian di hibahkan Ke Desa itu dalam kondisi Hancur dan baru bisa di gunakan setelah di urug batu dan Pasir serta di bangun gorong - gorong,terkait Banjir memang sudah dari sebelum berdiri PT Nanda Jaya silika.
3. Adanya vidio galian bekas Tambang yang di narasikan seperti lautan.faktanya Itu merupakan bekas tambang ilegal yang ada di luar lokasi tambang milik PT Nanda Jaya Silika,yang dilakukan oleh oknum Penambang Pasir Ilegal yang hanya mengeruk keuntungan tampa komitmen untuk melakukan Reklamasi pasca di Tambang.
4. Vidio kericuhan warga di Balai Desa, Sebenarnya Warga terkecoh oleh Oknum yang ingin minta jatah bulanan namun di tolak oleh perusahaan,akibatnya dengan dalih akan ada pembagian bantuan pupuk warga di undang ke Balai Desa saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi Tentan izin Perusahaan dan CSR ke Desa,ininuntuk membuat kesan seakan akan Warga Resah dan Oknum - Oknum tersebut menyampaikan Narasi yang menyesatkan hingga membuat suasana gaduh dan Sosialisasi gagal dilakukan.
Akibat penayangan Vidio tersebut para Insvestor dan custumer PT Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terpropokasi tayangan berita di acount tiktok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan Acount resmi KBNINEWSTEKS di tiktok.
Akhirnya Murtadho, SH selaku kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika mengirim Hak Jawab ke Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar Penayangan Hak Jawab di tautkan dengan Berita sebelumnya,namun hal ini diabaikan,dan berujung Ke pengaduan ke Dewan Pers,dan dengan Surat Resmi Dewan Pers Nomor :290/DP/K/IV/2025 tanggal 16 april 2025 Dewan Pers memberi penilaian bahwa Berita tersebut melanggar Kode etik Jurnalistik dan pedoman media Ciber,dan merekomendasikan agar Media melaksanakan 7 point Rekomondasi yang ternyata kembali di anggap angin lalu,Hal ini membuat Edo selaku kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika mengambil langkah memberikan somasi ke media KBNInewsteks yang meminta KBNInewsteks melaksanakan Rekomondasi dari Dewan Pers.
Namun hal itu bukan dilaksanakan,justru mengundang emosi Wilson lalengke Ketua umum PPWI hingga tengah malam menelepon ke Kuasa Hukum PT Nanda silika,yang belum bisa mengangkat telepon karena sedang menerima telepon dari klainnya,hingga begitu selesai Telepon,Murtadho SH langsung mengirim Chat meminta maaf tadi belum bisa mengangkat telepon karena sedang terima telepon lain yang justru di balas oleh wilson lalengke dengan mengirim Rilis berita yang akan di muat oleh seluruh Media yang bernaung di Organisasi yang di pimpinnya.hal ini sangat di sayangkan karena seorang Wilson Lalengke ,Tokoh Nasional yang terkenal di Dunia Internasional tidak mempunyai etitut yang baik,dan menelepon di waktu tengah malam bahkan pukul 02.00 dini hari mengirim Rilis yang isinya sama sekali tidak obyektif dan hanya berisi penghinaan ke Dewan Pers dan kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika.
Edo berpesan di ahir Klarifikasinya agar Ratusan Media yang telah memuat Berita tersebut menayangkan Hak Jawab yang akan di kirim ke Alamat Redaksi dan mengirim bukti penayangan ke No WhatsApp 085383557242.sesuai aturan yang ada dalam Kode etik Jurnalistik,Dirinya menyayangkan oknum Redaksi Media - Media yang telah menayangkan Berita tampa melakukan konfirmasi dan klarifikasi,hingga merugikan dan mencemarkan Nama baik dirinya selaku Advokat.
(IMAN)