• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Perkara Tipidkor SPH Untuk Izin Perkebunan, Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan BB Kepada Penuntut Umum Kejari Mura

    Metronewstv.co.id
    Saturday, May 17, 2025, 11:53 WIB Last Updated 2025-05-17T04:53:34Z

    MUSI RAWAS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Penerbitan Surat Penguasaan Hak (Sph) untuk izin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Mura Provinsi Sumsel Tahun 2010 s/d 2023 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura), di Kantor Kejati Sumsel, Jum’at (16/5/2025).


    Plt Kepala Kejari Mura, Abu Nawas, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penyerahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A).


    “Penunjukan tersebut sebanyak 19 (sembilan belas) Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 11 (sebelas) Jaksa Kejati Sumsel dan 8 (delapan) Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap kelima tersangka,” ungkapnya.


    Dipaparkan Abu Nawas, adapun kelima tersangka pada perkara tersebut yakni, Ridwan Mukti Bin Mukti Tarsusi, Syaiful Anwar Ibna Bin Ibrahim, Amrullah Bin Anwar, Effendy Suryono Alias Afen Anak dari Oni Suryono dan Bahtiyar Bin Dasip.


    “Juga telah dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo yakni berupa 1.690 (seribu enam ratus sembilan puluh) dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Abu.


    Terhadap para tersangka, sambung Abu, disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.


    Selanjutnya, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut diatas berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).


    “Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, untuk sesegera mungkin Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan,” tegasnya. 


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan