• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Sidang ke 10, PT Berau Coal Serahkan Bukti Tak Akurat

    Metronewstv.co.id
    Thursday, May 15, 2025, 14:39 WIB Last Updated 2025-05-15T07:39:55Z

    BERAU - Perkara sengketa lahan  Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Meraang (UBM) yang terletak di Kampung Tumbit Melayu memasuki Sidang ke 10. Pada sidang itu diminta untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atau bukti pembebasan lahan namun sayang bukan kepalang PT Berau Coal diduga tak memberikan bukti yang akurat. 


    Surat-surat alias berkas yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb diduga surat pembebasan diwilayah lain yang tidak masuk dalam perkara sengketa tersebut. Mestinya perusahaan sebesar PT Berau Coal mampu menyerahkan maupun melihatkan bukti yang sebenarnya jika memang memiliki. 


    Lalu, atas dasar apa PT Berau Coal bisa menduduki lahan bersengketa ? Bisa dikatakan perampasan atau mafia tanah bukan. 


    "Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang di perlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami," ujar Gunawan,  kuasa hukum Poktan UBM.


    Panglima Mandau, Pasukan Merah  serta dari PolAdat dan Permada Kabupaten Berau terlihat memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Ia menegaskan dihadapan para wak media menyatakan bahwa pasukannya semua akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat yang terzolimi karena lahan mereka di rampas begitu saja tanpa ada penyelesaian. 


    "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadialan   berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya. Hukum kebenaran harus diperjuangkan jangan tajam kebawah tumpul keatas," tegasnya.


    Senada, anggota Poktan UBM, Jamaluddin menuturkan ini sudah jelas-jelas lahan milik masyarakat semua bukti-bukti yang di perlihatkan PT Berau Coal dipersidangan itu bukan surat  didalam lahan Poktan UBM yang sedang diperkarakan namun bukti itu lokasinya berada di seberang jalan dan itu lahan pribadi bukan masuk dalam lahan kelompok Tani UBM.


    Untuk diketahui, sidang pembuktian surat milik PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dengan nomor perkara 43/pdt.Sus - LH/2024/PN Tnr. Rabu, (14/5/2025).


    Sidang yang dipimpin wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H. yang menangani perkara sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT Berau Coal serta didampingi dua orang anggota majelis hakim dan satu paniteranya.


    Pelaksanaan sidang pembuktian berkas ini di hadiri oleh kuasa hukum PT Berau Coal, didampingi karyawan yang ikut  menyaksikan jalanya proses sidang kemudian pihak PT Berau Coal ini menyerahkan berkas bukti-bukti  sebanyak 28 surat kepada majelis hakim.


    Saat dikonfirmasi media terkait bukti-bukti yang diserahkanya ia mengatakan masih belum lengkap dan akan segera dielengkapi kekurangan berkas tersebut pada sidang berikutnya (21/5/2025) mendatang.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan