BERAU - Aktifitas Galian C atau yang biasa di sebut dengan galian C yang kini sedang beraktivitas bebas beraktivitas di jalan Limujang kecamatan Sambaliung semakin hari semakin tak memikirkan dampak yang bisa saja mengakibatkan Tanah longsor dan membahayakan warga sekitar.
Lokasi pengambilan tanah yang berlokasi di jalan limunjang dengan menggunakan alat berat berupa exavator bekerja pagi sampai sore yang mengakibatkan jalan berdebu,atau licin kata pengendara sebut saja Rahman saat di komfirmasi Kali ini yang menjadi sorotan media salah satu kegiatan galian c atau tambang tanah yang sedang berlangsung,
Galian C yang di diduga milik sawdara inisial L kuat dugaan tak memiliki izin yang resmi(ilegal) beraktifitas terang terangan dan mengganggu kegiatan apa lagi lalu lalang kendaraan dump truck pengangkut tanah jelas sangat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan dimana mobil keluar masuk ditambang miliknya saudara L
Bukan hanya itu saja dampak dari galian C tersebut membuat jalan poros menjadi licin dan berlumpur bekas roda truck jika di guyur hujan,
Samwel 47 tahun warga kecamatan Sambaliung saat di komfirmasi terkait kegiatan tersebut menjelaskan,sangat menyayangkan terkait aktifitas galian tersebut,Oknum pengusaha galian C tersebut dinilai hanya mencari keuntung pribadi tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan,
Karna klau di lihat dari pasal dan undang-undang”Sangat jelas'”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”
Terlihat dengan jelas apa bila mengacu dengan undang undang sangat heran bila oknum pengusaha galian c yang di Duga tak memiliki izin galian C [ ilegal ] Kuat Dugaan Oknum pengusahaa Galian C Tersebut Kebal Hukum.
Dengan Terbit nya berita ini besar Harapan Agar APH [ Aparat penegak Hukum ] Polsek sambaliung dapat bertindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku tanpa pandang bulu”
Dan harapan agar tim dari polda kaltim dan GAKKUM KLHK Provinsi melakukan sidak terkait dengan marak nya aktifitas Galian C di kabupaten Berau yang di duga tak memilki izin (ilegal).
(RAHMAN DG SIKKI)